Tak Terpengaruh Dikti, UGM Siap Terima 40% Lulusan SNMPTN

Dikti mengatur jatah SNMPTN 40%, SBMPTN 30% dan Seleksi Mandiri 30% hal itu berlaku untuk semua PTN.

oleh Yanuar H diperbarui 22 Jan 2016, 06:04 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2016, 06:04 WIB
Perubahan Nama SNMPTN 2015 dari Tahun ke Tahun
Sebelum SNMPTN, istilah seleksi penerimaan mahasiswa baru bukan itu namanya.

Liputan6.com, Yogyakarta - Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengurangi porsi penerimaan mahasiswa baru melalui Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) sebanyak 10% pada tahun ini.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Universitas Gadjah Mada Iva Ariani mengatakan, porsi 40% penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN berlaku bagi semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Jatah dari Dikti yang mengatur. Jadi SNMPTN 40%, SBMPTN 30% dan kuota SM 30%. Ini tidak hanya UGM," ujar Iva, Kamis 21 Januari 2016.

Iva mengatakan, sistem yang ditentukanDikti itu tidakmemengaruhi UGM. Pada akhirnya, kuota 100% akan terpenuhi masuk dalam UGM. Ia juga mengaku siap menjalankan sistem dariDikti ini.

"Pengaruh sih enggak ya, karena ending-nya kuotanya terpenuhi yang memakai sistem dari Dikti. Kita tinggal ambil siapa yang masuk ke UGM," ucap Iva.

Senada dengan UGM, Rektor UNY Rohmad Wahab mengatakan bahwa sistem proporsi penerimaan SNMPTN 40% tidak berpengaruh dalam penerimaan mahasiswa baru di UNY.

Ia justru menganggap kebijakan itu menguntungkan PTN di Yogyakarta. Bagi mahasiswa yang tidak lolos SNMPTN, dapat mencoba lagi di SBMPTN dan SM.

"Enggak ada pengaruh. Sama saja. Kita ikutin saja. Enggak terlalu signifikan dengan yang ke mandiri," ujar Rohmad.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya