Jaksa Tuntut Seumur Hidup, Margriet dan Ayah Angeline Tak Terima

Jaksa menuntut agar ibu angkat Angeline itu dihukum seumur hidup.

oleh Dewi DiviantaYudha Maruta diperbarui 05 Feb 2016, 12:50 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2016, 12:50 WIB
Segmen 3: Sidang Kasus Angeline hingga PP-IPK Ngopi Bareng
Margriet Megawe dituntut hukuman seumur hidup hingga Pemuda Pancasila dan Ikatan Pemuda Karya ngopi bareng ketimbang anarkis.

Liputan6.com, Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan Angeline menuntut Margriet Christina Megawe penjara seumur hidup. JPU yang diketuai Purwanta Sudarmaji itu menyebut Margriet secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Angeline.

Jaksa juga menyebut, Margriet melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh dan melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Margriet juga memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.

Saat Hakim Ketua Edwar Haris Sinaga memberikan kesempatan untuk menanggapi, Margriet dengan lantang menyampaikan dirinya bukan pembunuh Angeline.

"Saya tidak membunuh Angeline, tapi saya dituduh membunuh Angeline. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya," seru Margriet di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (5/2/2016).  


Sikap tidak terima juga ditunjukkan oleh Rosidik, ayah kandung Angeline. Alasan yang diajukan tentu berbeda dengan Margriet. Ia menganggap tindakan Margriet kepada putri kandungnya itu sudah kelewat batas sehingga ia menganggap tuntutan jaksa terlalu ringan.

"Dari kecil saya tidak diizinkan bertemu Angeline. Tapi, sekali ketemu sudah menjadi mayat. Saya tidak terima Margriet dihukum seumur hidup. Saya mau dia dihukum mati," kata Rosidik di Denpasar.

Terkait persidangan itu, Hakim Edward mengatakan Margriet untuk menyampaikan keberatan melalui pledoi pada persidangan selanjutnya pada Selasa, 16 Februari 2016 mendatang. Sehari sebelumnya adalah kesempatan Agus untuk menyampaikan pleidoinya.

Sementara itu, sebelumnya terdakwa lainnya Agus Tay Handa May dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Sidang putusan kedua terdakwa beda peran itu akan digelar pada Senin, 29 Februari 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya