Liputan6.com, Makassar - Pengiriman sabu seberat 10 kilogram dari Kalimantan ke Sulawesi Selatan digagalkan. Sabu yang dibungkus dalam kemasan kopi instan itu masuk melalui pelabuhan Kota Pare-pare.
Awalnya, Polres Pare-pare yang dipimpin oleh AKP Kodrat M. Hartanto menangkap seorang buruh pelabuhan Pare-pare bernama Makmur di Jalan Lasiming Lorong Kambing, Pare-pare, Sulawesi Selatan. Makmur ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu pada Jumat, 5 Februari 2016 pada pukul 13.00 WITA.
"Anggota buntuti Makmur yang sedang menjemput sabu dari atas Kapal Motor (KM) Thalia asal dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Saat menjemput sabu itu, Makmur ditemani oleh dua rekannya, yakni Nusu dan Sudi, yang merupakan warga Lainungan Kabupaten Sidrap, Sulsel. Ketiganya disuruh menjemput sabu oleh Nonding, warga Kadidi, Kabupaten Sidrap, Sulsel," ucap Kapolres Pare-Pare, AKBP Alan Gerrit Abbast, di Makassar, Sabtu (6/2/2016).
Baca Juga
Rencananya, kata dia, sabu itu akan dibawa ke Lainungan, Kabupaten Sidrap. Sehingga, Polres melakukan pengembangan ke kabupaten itu dan menangkap seorang pengedar sabu lainnya bernama Tono.
"Tono ternyata lebih awal berangkat ke Lainungan setelah mengambil sabu dari KM Thalia yang sedang bersandar di pelabuhan Nusantara Kota Pare-pare," ujar Alan.
Kata Alan, Tono adalah orang yang diberi tugas mengantar sabu itu ke rumah Nonding di Kadidi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 10 kilogram dan dikemas dalam bungkus kopi instan. Sementara 4 pengedar saat ini diamankan di Mapolres Pare-pare untuk diperiksa dan membongkar jaringannya.
"Kita sangat mencurigai ini jaringan internasional, pelaku Nonding yang merupakan pemilik barang masih dalam pengejaran," ujar Alan.