WNA Pakistan Sewa Gudang Mebel untuk Selundupkan Sabu Ratusan Kg

Di dalam masing-masing komponen mesin generator set terdapat 1,5 kilogram hingga 2 kilogram sabu.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 28 Jan 2016, 09:56 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2016, 09:56 WIB
WNA Pakistan Sewa Gudang Mebel untuk Selundupkan Sabu Ratusan Kg
Di dalam masing-masing komponen mesin generator set terdapat 1,5 kilogram hingga 2 kilogram sabu. (Liputan6.com/Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Jepara - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek gudang mebel CV Jepara Raya di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara, yang menjadi lokasi penyimpanan ratusan kilogram sabu. Barang haram itu disimpan di dalam komponen mesin genset.

Polisi bersenjata menjaga di depan gudang saat penggeledahan. Sebagian petugas keluar masuk gudang membawa peralatan mesin bor.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyampaikan genset berisi ratusan kilogram sabu itu masih tersimpan rapi di dalam kardus.

"Jumlahnya, belum selesai kami hitung pasti, jumlahnya semua berapa," kata Arman, Rabu 27 Januari 2016.


Paket sabu itu terbagi dalam 192 kardus yang berisi komponen mesin generator set. Di dalam masing-masing komponen mesin generator set terdapat 1,5 kilogram hingga 2 kilogram sabu.

Sebagian sabu juga disimpan di dalam mesin pompa air. Diduga paket sabu tersebut diselundupkan dari luar negeri. Seluruh sabu selanjutnya disita polisi.

Dalam penggerebekan itu, polisi menahan 8 tersangka. Di antaranya adalah Muhammad Riaz alias Jane asal Pakistan, Didi Triyono warga Batealit, Jepara, Sarkadi warga Batealit, Jepara, dan Karim, warga Batealit, Jepara.

"Kalau semua data sudah akurat akan kami sampaikan. Saat ini baru kami konfirmasi antara barang bukti dan saksi," kata Arman.

Menurut Burhanudin, warga setempat, gudang tersebut milik Ujang yang disewakan kepada warga negara Pakistan. Ia mengatakan mobil hanya kadang-kadang masuk dan tidak ada aktivitas pekerja keluar masuk gudang.

"Jadi tidak seperti gudang mebel pada umumnya, kontainer datang tidak mesti 3 bulan sekali," kata Burhanudin. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya