Sakit, Abu Bakar Baasyir Tetap Hadiri Sidang PK

Baasyir sudah lama menderita penyakit lantaran usia tua. Namun, pihak lapas selalu menutupi fakta tersebut.

oleh Aris Andrianto diperbarui 09 Feb 2016, 15:18 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2016, 15:18 WIB
20160112-Sidang-PK-Cilacap-Abu-Bakar-Baasyir-Reuters
Abu Bakar Baasyir saat memasuki ruang sidang PN Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (12/1). Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir. (REUTERS/Darren Whiteside)

Liputan6.com, Cilacap - Murid Abu Bakar Baasyir, Denok Aji Murti, mengatakan gurunya menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dalam keadaan sakit.

Menurut dia, Baasyir sudah lama menderita penyakit lantaran usia tua. Namun, pihak lapas selalu menutupi fakta tersebut.

"Ketika kita mau menghadirkan dokter, mereka (pihak lapas) selalu menutup-nutupi. Padahal kakinya bengkak. Kasihan sekali," kata Denok di PN Cilacap, Selasa (9/2/2016).

Ia mengaku optimistis ajuan PK Abu Bakar Baasyir akan dikabulkan dengan mempertimbangkan fakta persidangan.

Sejumlah saksi yang dihadirkan, yaitu Abu Sonata, Komarudin, Joko Sulistiyo, Rizieq Shihab, dan Joserizal, tidak satu pun yang memberatkan Abu Bakar Baasyir.

Dia menyebut semua saksi menampik keterlibatan Abu Bakar Baasyir dalam sangkaan terorisme berupa pelatihan militer di Pegunungan Jalin Janto, Aceh.

Karena itu, ia berharap Mahkamah Agung memutus PK tersebut dengan mempertimbangkan fakta tersebut dan menurunnya kondisi fisik Baasyir.

"Kalau toh nanti tidak bebas, kita berharap ada pengurangan hukumannya dan itu jatuh pada kebebasan. Karena Ustad Abu sudah menjalani hampir separuh dari masa hukuman," tutur Denok.

Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan membenarkan perihal sakitnya Abu Bakar Baasyir. Ia menjelaskan alasan utama pemindahan sidang PK Abu Bakar Baasyir dari PN Jakarta Selatan ke PN Cilacap adalah murni mempertimbangkan kesehatan Abu Bakar.


Michdan juga mengatakan pelatihan militer di Aceh melanggar Undang-Undang Darurat, bukan tindakan terorisme. Ia meyakini kliennya tidak terlibat dalam pelatihan militer tersebut. Jika terlibat tidak berperan signifikan.

"Kalaupun ada peran beliau (Baasyir), tidak signifikan. Peran beliau, memberikan bantuan pendanaan," kata Ahmad Michdan.

Sedangkan dalam persidangan, jaksa penuntut umum Suroyo menyatakan tetap menolak PK yang diajukan oleh Abu Bakar Baasyir.

Menurut dia, dari keterangan kelima saksi yang diajukan Baasyir dua pekan lalu, tidak ada bukti baru. Selain itu, 2 saksi malah tidak mengetahui adanya kegiatan pelatihan militer yang menjadikan Baasyir mendekam di penjara selama 15 tahun.

"Lima orang saksi yang diajukan, 3 orang pernah diperiksa, keterangannya pun tidak ada yang baru. Yang 2 pun tidak tahu-menahu kegiatan pelatihan di Aceh," kata Suroyo.

Setelah hakim ketua Nyoto Hindaryanto mengetok palu, tanda sidang berakhir. Jaksa dan Baasyir menandatangani Berkas Acara Peradilan. Mahkamah Agung akan memutuskan PK Baasyir diterima atau ditolak.

Pada sidang terakhir PK Baasyir, tidak terlihat banyak simpatisannya yang datang. Situasi itu berbeda dari sidang pertama dan kedua.

Hal itu diduga akibat kondisi cuaca yang kurang mendukung karena hujan deras menguyur wilayah Cilacap sejak sebelum sidang hingga berakhir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya