Liputan6.com, Ternate - Prajurit TNI yang terlibat jaringan LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) akan dipecat dari kesatuan. Perbuatan itu bertentangan dengan norma hukum, agama, dan budaya.
"Sesuai ketentuan, bila prajurit melakukan pelanggaran asusila sesama jenis ancaman hukumannya diberhentikan secara tidak hormat," kata Kapenrem 152/Babullah Mayor Inf Anang Setyoadi di Ternate, seperti dilansir Selasa (23/2/2016).
Penegasan itu disampaikan Kapenrem Anang dalam acara sosialisasi bahaya LGBT kepada seluruh personel dan PNS di Korem 152/Babullah. Sosialisasi itu diselenggarakan seiring maraknya isu LGBT.
Â
Baca Juga
Anang menambahkan, pihaknya juga akan menyosialisasikan bahaya perbuatan asusila tersebut ke masyarakat dengan melibatkan personel di lapangan.
Menurut dia, penyimpangan seksual LGBT merupakan salah satu penyakit kejiwaan yang diidap seseorang akibat faktor-faktor eksternal, seperti traumatis, pergaulan, kurang rasa percaya diri, dan kurangnya keimanan.
Penyimpangan seksual itu juga memperbesar peluang penularan penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS dan berbagai penyakit lainnya.
Dalam sosialisasi, Paur Undah/Lahkara Kumrem 152/Babullah Kapten Chk Sator Sapan Bungin menyatakan hukum militer terkait perbuatan asusila termasuk LGBT sangat jelas.
"Prajurit yang terlibat akan dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sesuai diatur dalam Perkasad/34/XII/2008 pada angka 10 huruf H," jelasnya.
Advertisement