Diduga Aniaya Sopir Omprengan, Ridwan Kamil Akan Dipanggil Polisi

Polda Jabar saat ini masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan oleh Ridwan Kamil, termasuk mengumpulkan bukti-bukti.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 20 Mar 2016, 21:17 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2016, 21:17 WIB
20151125-Ridwan-Kamil-HA
Ridwan Kamil (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Bandung - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berencana memeriksa Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan oleh orang nomor satu di Bandung tersebut terhadap Taufik Hidayat, sopir omprengan atau kendaraan pelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum.

"Nanti kita akan mintai keterangan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono di Bandung, Minggu (20/3/2016).

Menurut Pudjo, kini pihak Polda Jabar masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan ini, termasuk mengumpulkan bukti-bukti.

Bila terbukti bersalah, pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut, terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. "Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," Pudjo menjelaskan.

Sebelumnya, Pudjo menuturkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan terlapor, yakni sopir omprengan bernama Taufik Hidayat. Menurut Taufik, saat itu ia tengah menaikkan penumpang di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Jumat 18 Maret lalu.

Saat itu Ridwan Kamil datang menggunakan sepeda listrik dan menghampiri Taufik kemudian berdialog. "Ketika itu insiden (penamparan) tersebut terjadi dan membuat pelapor melapor ke Polda," kata Pudjo.

Kang Emil diduga telah menampar sopir omprengan sebanyak 3 kali. Terkait laporan tersebut, Ridwan Kamil melalui akun Twitter @ridwankamil, membantah telah menampar sopir angkot tersebut.

"Tdk ada pemukulan. ini ada preman maksa warga masuk mobilnya, kepergok walikota, mau kabur. sy dadah2 aja gitu?" tweet Ridwan Kamil melalui akun @ridwankamil, Minggu 20 Maret 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya