Dituduh Nistakan Agama, Bupati Dedi Sebut Istrinya Berkerudung

Polisi menyatakan tuduhan penistaan agama Bupati Purwakarta tidak terbukti.

oleh Harun Mahbub diperbarui 20 Apr 2016, 19:30 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2016, 19:30 WIB
Bupati Purwakarta
Tuduhan penistaan agama Bupati Dedi tak terbukti

Liputan6.com, Jakarta Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengaku bingung atas penilaian bahwa dirinya menistakan agama Islam. Dia menduga penilaian itu dari pemikiran dan kebijakannya.

Menurut Dedi, sejauh ini dia tidak pernah mengajak orang lain untuk menempuh jalur sesat. "Saya juga tidak pernah membuat kafir siapapun. Istri saya aja masih pakai kerudung," kata Dedi kepada Liputan6.com, Rabu 20 April 2016.

Dia menegaskan bahwa aspek agama, budaya, dan kebangsaan harus disinergikan untuk membuat Indonesia lebih baik. "Tidak jalan sendiri-sendiri," ujarnya.

Ikhwal tuduhan penistaan agama, kata Dedi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke hukum. Menurut dia, tuduhan penistaan agama olehnya tidak terbukti.

Beberapa waktu lalu Dedi sempat dilaporkan oleh Kelompok Pengajian Manhajush Sholihin Purwakarta ke Polda Jawa Barat terkait tuduhan penistaan agama. Pemicunya adalah pemikirannya yang dituangkan dalam bukunya "Kang Dedi Menyapa Jilid I", "Kang Dedi Menyapa Jilid II" dan "Spirit Budaya".

Melalui rangkaian pemeriksaan sampai Gelar Perkara yang melibatkan saksi ahli seperti Majelis Ulama, ah, dan Akali bahasa, demisi, Polda Jawa Barat melalui Surat No B/278/IV/2016 menyatakan bahwa Tindak Pidana sebagaimana dituduhkan oleh Kelompok Pengajian Manhajush Sholihin tidak memenuhi unsur pidana.

Dedi menandaskan selama ini dirinya hanya berusaha menuangkan gagasan berpikir melalui tulisan di dalam buku. Apabila dipandang perlu untuk dilakukan pengujian dapat melalui kajian diskusi atau seminar sehingga dapat dicapai dialektika akademik yang sesuai dengan metodologi ilmiah.

“Buku-buku yang dilaporkan itu semata gagasan berpikir jadi kalau dianggap penistaan agama, saya kira berlebihan tetapi saya menghormati penuh kewenangan penegak hukum jadi selama ini saya hanya menunggu keputusan Polda saja," kata Dedi.

Menanggapi aksi FPI Cirebon yang menolak kehadirannya, Dedi mengapresiasi langkah polisi yang dalam hal ini menjamin hak warga negara untuk bepergian kemanapun. Tak hanya kepada dirinya, kata dia, setiap warga juga berhak mendapatkan jaminan dari pihak negara seperti yang diterimanya di Cirebon.

Sebelumnya, FPI Cirebon menolak kedatangan Dedi di acara pengajian Keraton Kanoman Cirebon, Rabu malam 13 April 2016. Namun upaya FPI mengusir Dedi digagalkan kepolisian setempat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya