Vonis 2,5 Tahun Penjara bagi Penyuap Kasus Bank Banten

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider kurungan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 03 Mei 2016, 23:05 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2016, 23:05 WIB
Penjara bagi Penyuap Kasus Bank Banten
Anggota Komisi III DPRD Banten dari F-PDIP Tri Satya Santosa berada di mobil tahanan usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (20/1). Tri diperiksa sebagai saksi dugaan suap pembahasan pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Banten - Tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten pada tahun 2016, Ricky Tampinongkol di vonis 2,5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ricky Tampinongkol selama dua tahun enam bulan. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, dengan perintah terdakwa masih ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, M Sainal saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (3/5/2016).

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim M Sainal, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah menyuap penyelenggara negara secara berlanjut, yakni Ketua Harian Banggar DPRD Banten, FL Tri Satya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono.



"Hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa menunjukkan sikap penyesalan, dan berterus terang mengakuinya, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Sainal.

Ricky Tampinongkol yang merupakan mantan Dirut PT Banten Global Development (BGD) itu dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada 1 Desember 2015, Ricky Tampinongkol bersama FL Tri Satrya Santosa dan SM Hartono, tertangkap tangan oleh KPK sedang melakukan suap untuk memperlancar pendirian Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten.

Bersama dua anggota DPRD Banten, SM Hartono dan Tri Satrya Santosa, Ricky Tampinongkol  ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin pendirian Bank Banten setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 1 Desember 2015 lalu.

Ricky dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya