KPK Limpahkan Berkas 2 Tersangka Suap Bank Banten

Tak banyak berkas yang dilimpahkan KPK atas dua tersangka itu.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 08 Apr 2016, 16:21 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2016, 16:21 WIB
20160314-Kasus Suap Bank Banten, KPK Gali Keterangan Tri Satya Santosa -Jakarta
Tersangka suap pembahasan Perda pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, Tri Satya Santoso berjabat tangan dengan petugas saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (14/3). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus suap Bank Banten atas tersangka Sri Mulya Hartono dan FL Tri Satya Santosa atau Soni ke Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 7 April lalu.

"Berkas keduanya sudah kami terima kemarin, KPK yang melimpahkan. Pekan depan mudah-mudahan bisa disidangkan," kata Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Serang, Nur Fuad, Jumat (8/4/2016).

Tak banyak berkas yang dilimpahkan KPK atas 2 tersangka itu.

"Sebab barang buktinya jadi satu dengan terdakwa mantan Dirut PT BGD (Banten Global Development), Ricky Tampinongkol yang sedang menjalani persidangan. Minggu depan bisa diketahui majelis hakim dan jadwal sidangnya," kata Nur Fuad.

Barang bukti dari KPK yang telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Serang berupa uang pecahan dolar senilai USD 11 ribu dan Rp 60 juta yang didapat saat operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menangkap tangan Direktur Utama PT BGD Ricky Tampinongkol bersama Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDIP FL Tri Satya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar SM Hartono dalam operasi di sebuah restoran di Serpong, Tangerang Selatan, 1 Desember 2015 silam.

Dalam operasi itu, KPK menyita uang puluhan juta dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar yang diduga sebagai suap bagi anggota DPRD demi memuluskan pendirian Bank Banten.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya