Liputan6.com, Makassar - Ramadan yang tersisa rupanya dimanfaatkan pemuda berinisial Aco untuk pijat bersama seorang karyawan perempuan. Aksi lelaki yang bekerja sebagai anggota Satpol PP itu terungkap karena penggerebekan yang dilakukan rekannya sendiri pada Selasa, 28 Juni 2016.
Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud, mengungkapkan saat digerebek, Aco dalam kondisi setengah telanjang dipijat oleh karyawan wanita sebuah salon yang berlokasi di Jalan Srigala, Kecamatan Mamajang, Makassar.
"Kita awalnya dapat informasi masyarakat jika di salon tersebut masih marak praktek body message di bulan puasa. Sehingga kita lakukan penggerebekan dan betul ada aktivitas yang dimaksud malah pemudanya dalam setengah telanjang," kata Iman kepada Liputan6.com.
Setelah penggerebekan, Aco dan karyawati perempuan itu beserta pemilik salon dibawa ke Balai Kota Makassar untuk didata dan dibina. Berdasarkan surat edaran Wali Kota Makassar, kegiatan tersebut terlarang selama Ramadan.
Baca Juga
"Hal ini sudah disampaikan melalui surat edaran wali kota, tapi tetap masih saja ada pengusaha yang melanggar, sehingga kami tentunya tindak tegas sesuai perda yang berlaku," kata Iman.
Dia berharap pengusaha hiburan malam, termasuk usaha salon body message untuk tidak melakukan hal yang sama dengan melanggar aturan yang ada. Apalagi, pelarangan itu hanya berlaku selama Ramadan.
"Tolong pengusaha taatilah aturan yang telah dibuat. Jika tidak, tentu sanksi tegas kita akan lakukan di antaranya berkoordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini pariwisata, untuk mempertimbangkan perpanjangan izin beroperasinya," ujar Iman.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Advertisement