Liputan6.com, Bengkulu - Kasus kejahatan seksual berujung kematian terhadap Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu memasuki babak baru.
Lima orang tersangka kategori dewasa, Zainal cs dan satu tersangka kategori di bawah umur, JA (13), sudah dilimpahkan dari tim penyidik Polres Rejang Lebong kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Curup.
Bersama para tersangka juga dilimpahkan barang bukti bendera merah putih, celana dalam, pakaian seragam Pramuka dan sepasang sepatu yang dikenakan korban saat pulang sekolah pada beberapa bulan lalu. Pada celana dalam itu terdapat bekas sperma pemerkosa Yuyun. Barang bukti ini akan diajukan dan menjadi saksi bisu dalam persidangan.
Kajari Curup Eko Hening Wicaksono mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II terhadap para tersangka dan barang bukti. Pihak kejaksaan segera menyusun surat dakwaan.
"Hari ini kita menerima pelimpahan dan menunjuk lima orang JPU untuk dua berkas, satu berkas untuk para tersangka dewasa dan satu untuk tersangka di bawah umur," ungkap Eko saat dihubungi di Curup, Rabu (13/7/2016).
Baca Juga
Pihak kejaksaan memiliki waktu selama paling lambat 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan, berkoordinasi dengan pengadilan dan para hakim yang ditunjuk untuk memimpin persidangan dan berkoordinasi dengan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang.
"Memang kita memiliki waktu 20 hari sesuai aturan, tetapi kita upayakan secepatnya," ucap Eko.
Terkait pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka khususnya kategori dewasa, Kajari belum mau membeberkan kemungkinan memasukkan pasal yang diatur dalam Perppu Kebiri yang belum lama ini ditandatangani Presiden Jokowi atau tidak.
"Nanti saja, semua materi dakwaan dan pasal tuntutan akan dibacakan dalam persidangan dan belum bisa diungkap ke publik," kata Eko.