Liputan6.com, Ternate - Misteri keberadaan permaisuri mendiang Sultan Ternate Nita Budi Susanti yang terbang ke Jakarta telah terungkap. Terdakwa kasus penipuan identitas anak itu hari ini menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
"Klien kami saat ini ada di rumah sakit," kata kuasa hukum permaisuri mendiang Sultan Ternate, Fadli Tuanane saat dihubungi Liputan6.com melalui telepon di Ternate, Maluku Utara, Kamis 21 Juli 2016.
"Sekarang masih berada di dalam oven, yaitu alat yang memeriksa segala ihwal tubuh klien kami. Ya, di RSCM ruangan fisio terapi," sambung dia.
Advertisement
Fadli mengatakan Nita telah berada di RSCM Jakarta Pusat sejak beberapa hari lalu. Meskipun pada 19 Juli 2016, Liputan6.com tak menemukan sosok Nita di sana. Hal itu dibantah oleh Fadli.
"Ah, siapa yang datang ke sana. Jadi harus tahu pasti siapa yang menyampaikan itu. Karena ini soal sumber. Kan saya sudah kasihkan foto permaisuri kepada Anda (wartawan). Foto itu bukti yang bersangkutan ada di ruang fisioterapi RSCM Jakarta Pusat," tutur Fadli.
"Kalau seandainya kemarin tidak cepat dirujuk maka yang bersangkutan sudah lumpuh."
Bukan di Mal
Kuasa hukum Nita juga mengklarifikasi soal kabar jika kliennya ditemukan di salah satu pusat belanja di Jakarta Pusat.
Â
Baca Juga
"Itu kalau tidak salah bukan turun, tetapi saat mau naik ke pesawat. Saat itu masih di dalam bandara. Karena saat dari Bandara Sultan Babullah Ternate, Permaisuri menggunakan kursi roda, terus saat turun di Bandara Soekarno Hatta juga menggunakan kursi roda," kata Fadli.
"Itu dari bandara sampai naik ke mobil selalu dengan kursi roda. Itu sudah dikoordinasikan langsung melalui badara dengan pihak rumah sakit. Jadi itu bukan di mal tetapi masih di bandara," sambung dia.
Fadli menyatakan, Permaisuri Nita telah meminta pembantaran penahanan kepada pengadilan. Pembantaran adalah penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan. Dan, menurut dia, permohonan perbantaran tersebut telah diamini.
"Bagaimana orang sakit bisa jalan-jalan di mal? Apalagi menggunakan kursi roda. Sudah begitu klien kami kan sedang sakit. Kan lagi sengsara. Sekarang masing-masing lembaga punya kewenangannya. Kalau kemudian ada pihak-pihak yang merasa rugi, ya masalahnya kerugian apa?" ucap Fadli.
"Masalahnya kan klien kami sudah diputus 1,5 tahun (penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate). Kemudian kami banding di Pengadilan Tinggi Malut. Kita bermohon untuk meminta pembantaran, dan Pengadilan Tinggi Malut mengeluarkan penetapan pembantarannya," kata dia.
Pingsan
Dia menjelaskan, Nita mendapatkan rekomendasi untuk dirujuk ke rumah sakit di Jakarta. Hal ini lantaran rumah sakit di Maluku Utara belum mumpuni untuk menangani keluhan kesehatan sang permaisuri.
"Rumah sakit di sana (Malut) belum lengkap mengenai ihwal penyakit yang dialami klien kami. Akhirnya dibuatlah rekomendasi yang di rujuk ke Jakarta, ke RSCM itu. Karena memang cuma di RSCM yang memiliki alat sesuai penyakit yang dialami klien kami," kata dia.
"Olehnya karena hanya ada di Jakarta, ya mau tidak mau harus di rujuk ke sana lewat penetapan pengadilan tinggi, dengan izin sampai yang bersangkutan benar-benar sehat."
Dia menegaskan, sebagai orang sakit, kliennya dilindungi undang-undang. Apalagi Nita belum berstatus sebagai narapidana.
"Bersangkutan kan masih terpidana, masih dalam posisi tahanan, yang itu diisyaratkan UU ya kita buat seperti itu. Jadi berangkat ke Jakarta itu bukan atas mau-mau atau semena-mena yang dilakukan klien kami, tetapi karena kondisi kesehatan," ujar sang pengacara.
Dia mengatakan, kliennya tersebut benar-benar sakit. Bahkan beberapa kali jatuh bangun akibat pingsan. Untuk menunaikan salat pun, Nita juga tidak bisa berdiri dan harus duduk.
"Jadi ini hanya persoalan koordinasi saja yang sempat terputus karena keterlambatan surat. Jadi bahasa misterius itu tidak boleh karena hanya persoalan koordinasi saja yang terputus, namun kita sudah koordinasikan dan akan melakukan pengawalan sampai yang bersangkutan benar-benar sembuh."
Dia mengatakan, Permaisuri Nita telah diputus PN Ternate 1,5 tahun bui. Nita pun melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. Menurut dia, langkah itu ditempuh lantaran perbedaan persepsi. Mereka masih meragukan keterangan para saksi.
"Jadi kita berharap sejak awal persidangan sampai saat ini kita menolak keterangan saksi. Karena masih ada kontroversi menurut kami kuasa hukum Permaisuri Kesultanan Ternate," tutur dia.
Advertisement