Permaisuri Ternate Berobat Tanpa Kawalan, PT Malut Anggap Biasa

PT Malut menyatakan pembantaran izin berobat permaisuri mendiang Sultan Ternate itu sudah sesuai prosedur.

oleh Hairil Hiar diperbarui 21 Jul 2016, 11:30 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2016, 11:30 WIB
Permaisuri Kesultanan Ternate Nita Budi Susanti.
Permaisuri Kesultanan Ternate Nita Budi Susanti.

Liputan6.com, Ternate - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara (Malut) Widiono menyebutkan permohonan izin berobat yang diajukan terdakwa Permaisuri Sultan Ternate, Nita Budi Susanti, adalah hak tahanan. Apalagi, permintaan diajukan Nita dengan melampirkan catatan kesehatan dan rujukan rumah sakit.

"Bahwa semua tahanan punya hak yang sama. Apalagi permohonan untuk berobat tentu kita izinkan. Ini justru kami jadi heran mengapa pihak kejaksaan dan polres tidak melakukan pengawasan dan pengawalan," kata Widiono sambil menggelengkan kepala saat disambangi Liputan6.com, pada Rabu, 20 Juli 2016.

Didampingi Wakil Ketua PT Malut, Widiono mengungkapkan penetapan izin berobat permaisuri mendiang Sultan Ternate itu ada dua kali. Pertama, tertanggal 30 Juni 2016 yang mengizinkan terdakwa kasus penipuan itu meninggalkan Rutan Kelas IIB Ternate untuk keluar berobat di Rumah Sakit Medika Ternate dengan pengawalan dan pengawasan petugas kejaksaan dan Polres Ternate.

Belakangan, pengacara Nita mengajukan izin untuk berobat secara berkelanjutan pada 13 Juli 2016 kepada Rutan Ternate dan PT Malut. Saat itu, Nita masih dirawat di RS Medika Ternate.

"Isi surat permohonan tersebut bahwa terdakwa ini memberikan rujukan untuk berobat ke RS Cipto Mangunkusumo untuk berobat secara intensif sekaligus dilampirkan medical record. Atas dasar itu sehingga kita kabulkan," ucap Widiono.

Surat penetapan izin berobat untuk permaisuri mendiang Sultan Ternate itu akhirnya dikeluarkan. Dalam salah satu poin, kepergian Nita Budi Susanti ke Jakarta untuk berobat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Jumat, 15 Juli 2016, harus dikawal petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dan personel Polres Ternate.

"Dari isi surat itu sudah jelas, poin–poin surat itu menyebutkan bahwa terdakwa meminta izin untuk berobat secara berkelanjutan, sehingga di mana pun terdakwa itu berada harus dikawal oleh Jaksa dan Kepolisian Polres Ternate," kata Widiono.

Kalau kemudian Nita ternyata tidak berada di RSCM, Widiono menegaskan hal itu bukan lagi tanggung jawab PT Malut karena pihaknya sudah memberi tahu jaksa dan polisi. Ia pun menyatakan perkara terbangnya Nita ke Jakarta tanpa dikawal petugas adalah perkara biasa.

"Ini hanya perkara biasa tak perlu dibesar-besarkan, jika memang ada tahanan yang sakit ya kita keluarkan untuk berobat itu saja," ujar Widiono.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya