Purwakarta Ancam Rampas Motor Pelajar Bandel

Selain dirampas motornya, pelajar yang bandel bawa kendaraan tidak akan dijamin asuransi kesehatan.

oleh Abramena diperbarui 01 Agu 2016, 11:02 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2016, 11:02 WIB
Ilustrasi Kecelakaan Motor Dan Mobil
Ilustrasi Kecelakaan Motor Dan Mobil (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Purwakarta - Pasca-insiden tabrakan enam anak SD, Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, menggandeng kepolisian untuk merazia pelajar yang tetap bandel mengendarai sepeda motor.

Hal itu dilaksanakan pasca-insiden tabrakan yang menimpa enam siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Sukajaya, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, di Jalan Purwakarta - Bandung dan merenggut satu korban jiwa. Penabrak adalah pelajar SMK yang baru berusia 16 tahun.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang geram langsung memerintahkan sekolah bersangkutan mengeluarkan siswa tersebut dari sekolah. Ia beralasan, anak tersebut telah melanggar Peraturan Bupati tentang pendidikan berkarakter yang salah satunya memuat larangan pelajar dan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor.

Larangan tersebut sudah berlaku sejak setahun lalu. Meski begitu, Dedi mengaku jika selama ini masih banyak pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

"Kita akan menyisir sekolah-sekolah. Karena, sepertinya masih banyak sekolah yang membiarkan siswanya membawa kendaraan bermotor ke sekolah," kata Dedi, Minggu, 31 Juli 2016.

Dedi juga telah meminta secara tegas kepada seluruh jajarannya di tingkat bawah, dari mulai RT dan Kepala Desa, untuk menggiatkan razia ke rumah-rumah warga dekat sekolah yang diduga menjadi tempat penyimpanan motor pelajar.

"Kalau di rumah warga itu ada motor milik pelajar akan kami rampas. Si pemilik motor dan pemilik penitipannya akan kami beri sanksi. Salah satunya, subsidi yang selama ini mereka dapat dari pemerintah akan dicabut. Misalnya, subsidi kesehatan dan pendidikan," ucap Dedi.

Gencarkan Sosialisasi

Dedi menyatakan para pelajar yang masih bandel akan mendapatkan sanksi tegas hingga dikeluarkan dari sekolah bagi pelajar yang melanggar. Ia juga mengancam akan mencabut subsidi pemerintah bagi para pelanggar aturan.

"Dengan begitu, kalau mereka kecelakaan dari motor maka segala pembiayaan di rumah sakitnya tidak akan gratis lagi. Karena pemerintah tak akan membiayainya. Jadi, subsidi kesehatan yang bisa mereka dapat, dihilangkan," jelas Dedi.

Dedi menerangkan, kebijakan yang tertuang dalam Perbup itu semata-mata untuk meminimalkan pelanggaran dan kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur. Pihaknya juga meminta orangtua turut berperan aktif.

"Kami juga meminta kepada para orangtua, supaya tak terlalu memanjakan anak-anak dengan yang berbau konsumtif. Apalagi, kegiatan seperti ini sangat membahayakan," imbuh Dedi.

Pihak Kepolisian Resor Purwakarta menerangkan selain razia, jajarannya akan menggelar sosialisasi aktif kepada orangtua yang membiarkan anaknya membawa kendaraan bermotor. Pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan jika sosialisasi persuasif yang dilakukannya tidak diindahkan.

"Kita akan mulai ke sekolah-sekolah, mengumpulkan para orangtua dan berbicara kepada mereka dari hati ke hati. Ini penting untuk keselamatan anak-anak mereka juga. Kalau terus membandel, ya berarti kami harus bertindak tegas," ujar Kapolres Purwakarta,  AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko.

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya