Liputan6.com, Purwakarta - Status kewenangan atas sekolah menengah atas (SMA) dan atau sederajat berubah-ubah sesuai keputusan hukumnya. Awalnya, salah satu poin perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah mengubah status kewenangan SMA dan atau sederajat yang berada dalam domain kewenangan kabupaten menjadi kewenangan provinsi.
Namun judicial review yang dilakukan oleh beberapa pihak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan provinsi tersebut dan mengembalikannya kepada pemerintah kabupaten.
Terkait putusan MK itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menilai, berubah-ubahnya kewenangan itu menjadikan aneka program pendidikan di daerah menjadi terbengkalai.
"Akibat ubah mengubah ini, program pembangunan 17 SMA/SMK di Purwakarta menjadi terbengkalai. Ini semua terkait masalah aset. Kami kan bingung mengklasifikasi kalau terus diubah dasar hukumnya," kata Dedi, Kamis 28 Juli 2016.
Baca Juga
Dia mengatakan, terhambatnya pembangunan infrastruktur pendidikan ini terkait kebingungan pihak sekolah dalam mengajukan anggaran. Perubahan radikal dalam rentan waktu yang sangat singkat ini menjadikan sekolah tidak memperoleh anggaran baik dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi.
"Kasihan sekolah kan pada akhirnya mengajukan anggaran ke pemkab tidak bisa karena diambil alih provinsi. Lah sekarang mengajukan anggaran ke provinsi sudah tidak bisa karena dikembalikan lagi ke kabupaten. Kami di sini bingung juga karena pagu anggaran sudah berjalan sedemikian rupa," lanjut Dedi.
Senada dengan Dedi Mulyadi, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Purwakarta, Purwanto mengatakan, peraturan baru menjadikan program pendidikan terhambat.
"Program pada dinas kami terhambat karena imbas perubahan peraturan ini selama dua tahun terakhir, boarding school yang kami canangkan bersama Balai Latihan Kerja Purwakarta pun harus terbengkalai," tutur Purwanto.
"Kami siap menerima apapun keputusannya. Kami segera berkonsentrasi untuk menuntaskan program wajib belajar 12 tahun di Purwakarta," ujar Purwanto.