Liputan6.com, Semarang - Upaya Kepala Satpol PP Kota Semarang yang sempat menolak perintah Wakil Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu untuk membongkar bangunan di Jalan Dr Wahidin No 35, Kota Semarang, akhirnya gagal. Bangunan tanpa IMB dan melanggar garis sempadan jalan itu akhirnya dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Selasa, 2 Agustus 2016.
Sebelumnya, bangunan ini sempat disidak Wakil Wali Kota Semarang yang akrab disapa Ita. Karena mobilnya tak bisa masuk gang saat akan mengunjungi warga, Mbak Ita turun dan memeriksa bangunan yang di dindingnya terlihat ada tanda batas sempadan jalan.
"Tindak tegas siapa yang bersalah! Melanggar Perda ya dibongkar," kata Wakil Wali Kota kepada Kasatpol PP melalui telepon saat itu.
Ternyata jawaban Kepala Satpol PP kota Semarang Endro PM mengejutkan. Ia mengaku tidak berani membongkar karena milik pengusaha H Jumali.
"Pak Wali sudah tahu. Kami diminta berhati-hati," kata Endro.
Tak puas dengan jawaban ini, Ita kemudian berkoordinasi dengan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Hendi kemudian menegaskan bahwa bangunan itu sudah diperintahkan untuk dibongkar sejak 2014.
Baca Juga
Kepada Liputan6.com, Hendi malah kaget karena perintahnya tidak dilaksanakan. Perintah pembongkaran dilakukan karena bangunan itu melanggar garis batas sempadan jalan (GSJ) juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kalau bilang saya melindungi, berarti Satpol PP masuk angin. Saya sudah perintahkan bongkar sejak lama," kata Hendi melalui ponselnya.
Saat pembongkaran bangunan, Kepala Satpol PP Endro Pudyo Martanto tak terlihat. Pembongkaran dipimpin Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Kusnandir. Hal itu dilakukan karena Satpol PP sudah beberapa kali memberi peringatan kepada pemilik bangunan, tapi tak digubris.
Sementara itu, menurut Supri (40), warga RW 09 Kelurahan Candi, bangunan ini telah beberapa kali ditolak warga. Akibat melanggar sempadan jalan, akses warga yang masuk ke gang menjadi terganggu.
"Warga di sini cukup kesulitan saat masuk atau keluar dari gang menuju jalan raya karena bangunan itu menutupi pandangan dari dan ke jalan raya," kata Supri, Rabu (3/8/2016).
Advertisement
Kasatpol PP Menghindar?
Pasca dibongkar, Wakil Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu mengapresiasi kinerja Satpol PP. Apalagi, ia sudah mempelajari bangunan itu memang tak disertai IMB.
"Dinas Tata Kota dan Perumahan juga telah mengeluarkan rekomendasi dan sekarang Satpol PP menindaklanjutinya," kata Ita.
Pemilik bangunan sempat memprotes pembongkaran itu dengan dalih sudah mengajukan IMB sejak 2014, tapi proses berjalan lambat. Warsito, salah satu warga RW VIII, Candisari mengatakan, warga pernah melaporkan ruko tersebut ke kantor Satpol PP di Jalan Ronggolawe.
"Dulu sudah ada mediasi dengan pemilik ruko bahkan sampai tingkat kecamatan, namun tidak pernah memiliki titik temu. Karena saat pembangunan dulu sempat diributkan warga karena menyebabkan gapura gang masuk rusak," kata Warsito.
Tidak diketahui apakah pembongkaran itu akan disertai ancaman pidana, karena dalam perda mengenai bangunan juga disertakan ancaman pidana kurungan dan denda. Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi menyebut, Satpol PP memang tidak pernah menegakkan perda, kecuali jika mendapat pesanan.
"Lihat saja, bangunan di atas saluran air, tower tanpa IMB. Mana yang ditindak? Percuma Dewan memproduksi perda jika Satpol PP masuk angin," kata Supriyadi.
Atas hal ini, Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro Pudyo Martanto tak memberi tanggapan. Telepon tidak diangkat, pesan singkat juga tidak dibalas.
Advertisement