Tergiur Jadi PNS, 32 Warga Sumsel Kehilangan Rp 1 Miliar Lebih

Korban ada yang menyetor Rp 90 juta demi menjadi PNS secara instan.

oleh Nefri Inge diperbarui 19 Agu 2016, 16:30 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2016, 16:30 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Palembang - Niat ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan cara yang instan, 32 warga Sumatera Selatan (Sumsel) malah kehilangan uang dengan total miliaran rupiah‎.

Penipuan berkedok jasa memuluskan masuk PNS ini dilakukan Sarif, pensiunan karyawan PNPM 7 Sembawa, Kabupaten Banyuasin,Sumsel. Anggota komplotannya adalah Alvie Arifin (58), warga Desa Cigadung,Jawa Barat (Jabar) yang berprofesi sebagai broker rumah asal Bandung dan Fajar, warga Palembang yang masih menjadi buronan.

Aksi penipuan bermula pada 2015, saat Fajar mengajak Alvie dan Sarif untuk mencari korban dan membuat surat keterangan palsu dari instansi pemerintahan di Sumsel. Sarif yang bertugas mencari korban, mengiming-imingi jabatan menggiurkan sebagai PNS tetap dengan membayar jasa Rp 90 juta per orang.

Selang satu tahun, para korban yang terus dijanjikan Surat Keterangan (SK) pengangkatan PNS tak kunjung direalisasikan. Sampai akhirnya, puluhan korban mengadukan Sarif dengan tuduhan penipuan dan penggelapan ke Polsek Sukarame Palembang, pada akhir 2015 lalu.

Sarif pun berkelit dan melaporkan rekannya, Alvie, ke Polda Sumsell atas tuduhan serupa pada Januari 2016. Setelah Alvie ditangkap, barulah tim Polda Sumsel mendapatkan keterangan bahwa Sarif dan Fajar juga terlibat dalam kasus ini.

"‎Pengakuan tersangka Sarif berbeda dengan Alvie. Korban yang menyetor uang ke Sarif sebesar Rp 90 juta, namun ada juga yang menyetor ke Alvie hanya Rp 30 juta secara bertahap. Totalnya sekitar Rp 1,3 miliar. Kita menangkapnya pada hari Minggu (14/8/2016) lalu di Bandung," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Daniel Tahimonang Silitonga, Kamis 18 Agustus 2016.

Barang bukti yang diamankan yaitu kartu tanda pengenal (KTP) tersangka Alvie, duplikat surat keterangan penerimaan berkas dari instansi pemerintahan, buku rekening dan lainnya.

Atas kasus penipuan yang dilakukannya, Alvie dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 dengan maksimal kurungan penjara 7 tahun lamanya. Sedangkan, Sarif sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan. Polisi masih akan menelusuri informasi dan bukti yang bisa menjerat Sarif.

Alvie mengaku hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah Fajar. Uang hasil penipuan tersebut digunakan kakek tiga cucu ini untuk belanja dan berobat di Bandung.

"‎Saya diajarkan Fajar dan kenal Sarif juga dari Fajar. Korban membayar uang ke saya melalui transfer rekening. Ada sekitar Rp 800 juta yang saya terima secara bertahap dan sudah saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kita menjanjikan, jika semua pembayaran lunas, akan keluar SK pengangkatan, padahal SK tersebut memang fiktif, jadi tidak akan keluar sampai kapanpun," ungkap Alvie.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya