Batam Jadi Lokasi Jualan Mobil-Mobil Mewah Bekas Ilegal Singapura

Mobil-mobil mewah bekas asal Singapura masuk ke Batam lewat pelabuhan tikus.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 19 Sep 2016, 14:01 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2016, 14:01 WIB
Batam Jadi Lokasi Jualan Mobil-Mobil Mewah Bekas Ilegal Singapura
Mobil-mobil mewah bekas asal Singapura masuk ke Batam lewat pelabuhan tikus. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Direktorat Satuan Polisi Perairan Polda Kepri berhasil menghentikan sebuah kapal tugboat bermuatan empat mobil mewah bekas asal Singapura saat kandas di Pulau Galang.

Kapolda Kepri Brigjen Sambudi Gusdian mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan nakhoda kapal, mobil mewah bekas itu rencananya akan diselundupkan ke Batam.

"Empat mobil bekas asal Singapura yang akan diselundupkan masuk ke Pulau Batam melalui pelabuhan tikus di wilayah Sagulung," ujar Sambudi dalam keterangan tertulis pada Minggu, 18 September 2016.

Adapun mobil mewah bekas yang diamankan Satuan Polair Sea terdiri dari satu unit Mercedes Benz jenis sedan warna hitam, satu unit Mini Cooper warna silver, satu Honda Oddyssey warna abu-abu, dan satu unit sedan Honda warna silver.

Kapal itu dibawa nakhoda Zulkarnain bin M Yusuf menggunakan KM Sea Master Three GT 32 No 311 PPO. Penangkapan berawal dari laporan pertama kali oleh AKP Arya Fitri melihat kapal tersebut kandas di perairan di Batam.

"Anggota Satpolair mendekati lokasi KM Sea Master Three dan saat diperiksa isi muatan ada empat mobil bodong bekas asal Singapura yang akan diselundupkan masuk ke Pulau Batam melalui pelabuhan tikus di wilayah Sagulung pada Sabtu (17/9/2016)," kata Sambudi.

Ia menyatakan polisi akan melacak pembeli dan pemilik keempat mobil mewah ilegal itu. Adapun  mobil-mobil yang masih berpelat nomor Singapura itu diamankan sementara di Pelabuhan Batam Centre.

"Tersangka akan kita jerat Pasal 219 ayat (1), Pasal 323 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," ucap Sambudi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya