Rebutan Pacar Berujung Pengeroyokan Siswi Lanjut Proses Hukum

Pelaku pengeroyokan siswi SMP nyaris diamuk massa.

oleh Katharina Janur diperbarui 14 Okt 2016, 23:20 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2016, 23:20 WIB
Ilustrasi siswa
Ilustrasi pelajar SMA. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Empat siswi SMA Negeri 1 Sentani, Papua, dikeluarkan dari sekolahnya. Mereka terbukti mengeroyok JAH, siswi kelas 8 SMP Negeri 1 Sentani.

Pengeroyokan terhadap JAH dlakukan karena masalah perebutan pacar yang bersekolah di SMA Negeri 1 Sentani.

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sentani, Agnes Mambieuw menuturkan pihaknya resmi mengeluarkan empat siswi tersebut dan dipersilahkan pihak kepolisian untuk memproses kasus ini.

“Keempat siswa kelas 10 ini jelas melanggar aturan sekolah. Kami terpaksa mengembalikan mereka kepada orangtuanya,” kata dia, Jumat (14/10/2016).

Walaupun kejadian pengeroyokan terjadi di luar jam sekolah, namun masih menjadi tanggung jawab sekolah. “Ini sebagai pelajaran kepada siswa lainnya, agar tidak melakukan hal yang merugikan teman dan diri sendiri,” ucap dia.

Menurut Agnes, keempatnya mengaku mengeroyok secara berencana. Selain itu, akibat perbuatannya, keempatnya nyaris dihakimi oleh ribuan alumnus dan siswa SMA Negeri 1 Sentani pada Rabu 12 Oktober lalu.

“Di luar sekolah, para alumni sudah menunggu mereka dan terpaksa pihak sekolah memanggil polisi untuk mencegah dari amukan massa,” kata dia.

Korban pengeroyokan JAH tak hanya dikeroyok oleh 4 siswi SMA, tetapi ada juga dari 5 siswi SMP Negeri 2 Sentani, 1 siswi SMK YPKP, 1 siswi SMA YPKP dan seorang lainnya tak bersekolah. Dalam proses hukumnya, dari 12 orang tersebut, 5 siswi SMP Negeri 2 Sentani wajib lapor polisi.

Kasat Serse Polres Jayapura, AKP Jerry Keagouw menuturkan dalam kasus ini, Polres Jayapura bersama Bapas (Balai Pemasyarakatan) setempat sempat melakukan mediasi karena tersangka pelaku masih di bawah umur. Namun mediasi tidak membuahkan hasil sehingga dilanjutkan ke proses hukum.

Ke-12 anak yang diduga melakukan pengeroyokan itu terancam UU Perlindungan Anak no 35/2014 dengan ancaman hukuman pidana minimal 3 tahun penjara. Pengeroyokan yang dilakukan oleh 12 anak sekolah itu terjadi pada 1 Oktober lalu. Pelaku pengeroyokan merekam dengan video handphone lalu menyebarkannya lewat media sosial berbagi file video.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya