Warga Riau Terkejut Orang Utan Berkeliaran di Belakang Masjid

Kepolisian sudah mengingatkan agar tidak mengganggu, menyakiti, dan membunuh orang utan.

oleh M Syukur diperbarui 02 Nov 2016, 06:32 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2016, 06:32 WIB
20161027-Orang-Utan-Australia-Puan-Reuters
Puan, orangutan terlihat beristirahat di Kebun Binatang Perth di Australia (27/10). Puan 60 tahun kini telah memiliki 11 anak dan dinyatakan masuk catatan Guiness World Record sebagai orangutan Sumatera tertua di dunia. (Perth Zoo/Alex Asbury/ REUTERS)

Liputan6.com, Pekanbaru - Warga Desa Ringin, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dikejutkan dengan kemunculan orang utan yang berkeliaran di rumah dan masjid setempat. Mamalia dilindungi ini diduga tersesat dari hutan lindung 30.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi menyebut orang utan itu pertama kali dilihat warga pada Senin, 31 Oktober 2016, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Orang utan tersebut masih berkeliaran di belakang rumah warga dan masjid," kata mantan Kapolres Pelalawan ini, Selasa, 1 November 2016.

Satwa dilindungi dan hampir punah itu pertama kali dilihat oleh Saharan, mantan kepala desa setempat. Dia kaget melihat orang utan dewasa itu berkeliaran di belakang rumahnya.

"Dugaan sementara, hewan ini tersesat dan berasal dari Hutan Lindung 30. Informasi yang berkembang, hewan ini dilepas ke kawasan tersebut pada Juni lalu," sebut Guntur.

Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek terdekat. Petugas kepolisian dan warga sekitar kemudian berusaha menghalau orang utan itu agar kembali ke kawasan hutan.

"Namun hingga kini belum berhasil dan masih berkeliaran di belakang rumah dan masjid," ucap Guntur.

Untuk tindakan selanjutnya, polisi dan aparatur desa setempat berkoordinasi dengan polisi hutan dan pengelola penangkaran hewan yang berada di Pematang Reba.

Kepada warga sekitar, kepolisian sudah mengingatkan agar tidak mengganggu, menyakiti dan membunuh orang utan atau hewan dilindungi tersebut karena bakal dipidanakan.

"Menyakiti dan bahkan membunuh orang utan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Beserta Ekosistemnya," kata Guntur.

"Orang yang menangkap, menyakiti dan membunuh bakal dijerat Pasal Pasal 21 ayat 2 Bab V huruf A, dengan ancaman penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000," Guntur menegaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya