Pesawat Caribou yang Tabrak Gunung di Papua Seharga Rp 146 Miliar

Pemkab Puncak membeli pesawat Caribou buatan 1971 itu pada 2015, tapi baru dioperasikan pada September 2016.

oleh Katharina Janur diperbarui 01 Nov 2016, 11:01 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2016, 11:01 WIB
Pesawat Caribou
Pesawat Caribou hilang kontak sejak pukul 07.57 WIT. (Liputan6.com/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jayapura - Komite Nasional Kesehatan Transportasi (KNKT) perwakilan Papua mengatakan pesawat Caribou DHC4 PK-SWW milik Pemerintah Kabupaten Puncak merupakan buatan 1971. Sejak dibeli Pemkab Puncak, mesin pesawat yang difungsikan sebagai pesawat kargo itu telah diganti dari sebelumnya bermesin Turboproff berbahan bakar piston menjadi berbahan bakar avtur.

Meski begitu, KNKT Perwakilan Papua, Norbertus Tunyaan, tak dapat menentukan apakah ini adalah pesawat tua atau tidak. "Untuk kasus Caribou ini, saya belum paham benar untuk perawatan dan lain sebagainya. Tim KNKT baru akan ke bergabung dengan tim lainnya di Timika hari ini," ujar Norbertus, Selasa (1/11/2016).

Meski begitu, Pemkab Puncak menegaskan jika pesawat Caribou itu tak bisa disebut pesawat tua. Salah seorang pejabat Dinas Perhubungan Puncak yang enggan disebutkan namanya itu menyatakan, walaupun tubuh pesawat itu dibuat pada 1971, mesin di dalamnya sudah berganti dengan model terbaru.

"Itu bukan pesawat tua, tetapi sudah mengalami pembaruan, bodinya saja memang yang lama," kata dia tanpa mau menyebutkan namanya.

Pesawat  Caribou dibeli Pemkab Puncak pada 2015 seharga Rp 146 miliar dari dana APBD. Pesawat buatan Kanada 1971 ini dibeli dari Amerika Serikat.

Pro kontra dalam pembelian pesawat ini pun sempat terjadi. Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPPP) sempat melaporkan Bupati Puncak, Willem Wandik ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Februari lalu.

Laporan yang tertuang dengan nomor 24/FMPP-P/11/16 terkait dugaan mark up pembelian pesawat Grand Careibou senilai Rp 146 miliar.

Ketua FMPPP Arnold Wendanas menyebutkan umur pesawat telah melebihi batas pengoperasiannya seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga. Aturan itu menyatakan pesawat udara hanya dapat digunakan hingga batas 30 tahun.

Setelah didatangkan dari Amerika Serikat, pesawat ini juga sempat tertahan hampir satu tahun lamanya bersama tiga awak pesawat dari Amerika Serikat, karena tak memiliki izin penerbangan. Namun, pada September lalu, akhirnya pesawat tersebut dapat beroperasi ke Ilaga, Kabupaten Puncak dengan base off di Timika.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya