LLiputan6.com, Denpasar - Ada-ada saja ulah SR, pria 41 tahun asal Jalan Padang Luih, Blok AA Nomor 12, Kabupaten Badung, Bali. Ia nekat mencuri puluhan pakaian dalam wanita hanya untuk melampiaskan hawa nafsunya. SR harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencuri 20 celana dalam berbagai merek dan 20 buah bra.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku pakaian dalam wanita itu digunakan untuk melampiaskan hasrat birahinya.
Caranya, ia mengenakan celana curian, sementara bra digunakan di muka seperti menggunakan masker. Dengan begitu, libido SR terlampiaskan.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka beserta barang bukti kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Denpasar Selatan, Komisaris Aris Purwanto, Kamis, 3 November 2016.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cerita penangkapan berawal ketika SR mendatangi korban yang telah diintainya bernama MJ (25) yang tinggal di rumah kos di Jalan Glogor Carik, Gang Tanjung, Pemogan, Denpasar Selatan.
Setelah memastikan pemilik kamar nomor 4 itu tak di ruangan, ia langsung mengutil tiga buah celana dalam MJ. Belum sempat kabur, MJ memergokinya. Lelaki itu akhirnya ditangkap dengan bantuan penghuni kos lainnya.
Pelaku bukan kali pertama melakukan aksi tersebut. Setahun lalu, ia juga pernah tertangkap basah kala mencuri barang serupa dengan korban yang sama pula.
"Dulu dimaafkan oleh korban dan tidak dilaporkan kepada kami. Rupanya sekarang dia buat ulah lagi. Barang bukti yang kita amankan 20 buah celana dalam, 20 buah bra dan tiga lingerie dengan total kerugian Rp 3 juta," kata kapolsek.