Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menyebut ada setoran tiap bulan dari PT Ankara kepada Rahmat Satria, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Opersional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III. Polisi menyebut, setoran itu diberikan setelah PT Ankara menarik pungli sebesar Rp 500 ribu tiap kontainer yang ingin keluar dari wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Pengacara Rahmat Satria, Rudi Kabunang, membantah hal itu. Dia mengatakan, tak ada setoran dari PT Ankara kepada kliennya.
Baca Juga
"Menurut klien kami itu adalah fee marketing dari kegiatan PT Ankara. Setoran tiap bulan itu tidak ada fakta hukum maupun barang buktinya soal itu," ujar Rudi dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2016).
Advertisement
Namun, dia menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian dalam kasus ini. Pada sisi lain, pihaknya juga akan semaksimal mungkin berupaya agar hak-hak Rahmat sebagai tersangka terjamin.
"Kami ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya kami lihat bagaimana selanjutnya untuk menjaga hak-hak klien kami," kata Rudi.
Mengenai langkah selanjutnya, dia belum mempertimbangkan lebih jauh. Termasuk soal kemungkinan akan mengajukan praperadilan. Rudi akan memikirkannya masak-masak.
"Kalau itu pilihan yang bisa, ya kami upayakan untuk hak-hak klien kami.‎ Tapi untuk saat ini belum dipertimbangkan. Kami ikuti proses hukum ini lebih dulu," ucap Rudi.
Sebelumnya, Satgas Saber Pungli dan dwelling time Mabes Polri yang dibantu Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Perak menangkap direktur PT Ankara, Augusto Hutapea. Dia ditangkap saat menarik pungli dari importir di Terminal Petikemas Surabaya pekan lalu.
‎Pada pengembangannya, uang hasil pungli disetorkan kepada Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Surabaya, Rahmat Satria. Lalu tim gabungan melakukan penangkapan terhadap Rahmat di ruang kerjanya.‎ Baik Agusto dan Rahmat kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.