Liputan6.com, Surabaya - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahaan BUMD milik Pemprop Jatim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 11 November 2016.
Namun, sidang yang mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan Dahlan Iskan tersebut gagal dibacakan, pasalnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selaku termohon tidak hadir.
Ferdinandus selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini sempat bertanya ke panitera pengganti (PP) Suparman terkait ketidakhadiran Kejati Jatim. Dengan menggunakan pengeras suara, Panitera Suparman pun memanggil pihak Kejati Jatim untuk memasuki ruang sidang.
Advertisement
Baca Juga
Namun, setelah dipanggil, tak satupun pihak Kejati Jatim ada yang datang. Hakim Ferdinandus pun menunda persidangan perkara ini, pada Kamis (17/11/2016) mendatang. "Sidang kami tunda Kamis depan," ucap Hakim Ferdinandus di akhir persidangan.
Secara terpisah, Pieter Talaway selaku ketua tim penasehat hukum Dahlan Iskan menyesalkan sikap Kejati Jatim yang mengindahkan panggilan pengadilan. "Sebagai aparat penegak hukum, semestinya Kejati lebih menjaga profesionalismenya," Pieter menerangkan usai persidangan.
Dijelaskan Pieter, ada tiga hal pokok yang mendasari permohonan praperadilannya, yakni terkait penetapan sah tidaknya surat perintah penyidikan, penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dan penahanan Dahlan. "Kami pandang perlu untuk dikaji, makanya kami ajukan praperadilan ini," kata Pieter sembari meninggalkan area PN Surabaya.