Liputan6.com, Surabaya - Tersangka kasus dugaan penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan, menolak menggunakan jasa pengacara Yusril Ihza Mahendra seperti pada kasus dugaan korupsi proyek 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat tahun 2011/2013.
Dahlan Iskan akan tetap menggunakan jasa Pieter Talaway sebagai penasihat hukumnya untuk mengurusi semua proses hukum pada kasus ini. "Semua proses hukum ini saya serahkan kepada pengacara saya, Pak Pieter," ucap Dahlan secara singkat sambil bergegas menuju mobil tahanan, Senin (31/10/2016).
Sementara itu, penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway mengatakan bahwa Dahlan Iskan tetap menggunakan dirinya sebagai pengacaranya dan tidak menggunakan Yusril Ihza Mahendra.
"Oh tidak, Pak Dahlan tidak menunjuk Pak Yusril. Saya bersama Pak Indra, Raharjo, tetap menjadi kuasa hukum Pak Dahlan. Untuk ketua tim (pengacara) saat ini masih saya," kata Pieter.
Advertisement
Baca Juga
Pieter menegaskan, Dahlan Iskan akan tetap mengajukan praperadilan. "Praperadilan masih kami pertimbangkan, penangguhan (penahanan) pun masih dalam proses," ujar Pieter.
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu. Waktu itu, dia menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Penyidik lebih dulu menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.