Liputan6.com, Jakarta Adi S (44) warga Desa Mendalam, Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur dan Rido F (26) warga Desa Sanggra Agung Barat, Socah, Bangkalan, Madura, harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Sebab, keduanya terlibat kasus dugaan penggelapan mobil milik bosnya.
Pemilik sekaligus korban penggelapan mobil X-Over Suzuki adalah Tanno Sugiarto, warga Jalan Basuki Rachmat 5 Bedilan, Gresik, Jawa Timur.
Berdasarkan kronologi kejadian yang dijelaskan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno, tersangka Adi S yang merupakan sopir pribadi Tanno, nekat menjual mobil bosnya itu.
Advertisement
"Dia ini nekat menggelapkan hingga menjual mobil milik Tanno Sugiarto asal Gresik pada Senin, 28 Desember 2016 yang lalu yang dijual ke Madura," tutur dia kepada sejumlah awak media, Rabu, 7 Desember 2016.
Menurut Bayu, saat menjalankan aksinya itu warga Dusun Mendalam, Sukorejo Prigen tersebut dibantu oleh Rido F.
"Peran yang dilakukan tersangka Rido F, ini sebagai perantara dalam penjualan mobil tersebut," dia menambahkan.
Baca Juga
Saat ditanya sejumlah penyidik Unit Resmob Satreksrim Polrestabes Surabaya yang menangkapnya, Adi S justru mengaku nekat melakukan penggelapan tersebut didasari sakit hati. Sebab, gaji yang diterimanya menjadi sopir Tanno tidak sesuai dengan kesepakatan awal kerja.
"Saya kecewa sejak awal kerja bulan Oktober dia janji saya akan dibayar Rp 2.300.000, sampai Desember ini pun saya belum terima gaji penuh itu, kan tidak sesuai dengan perjanjian awal", ujar Adi sembari menunduk menghindari sorotan kamera para jurnalis.
Saat itu, imbuh Wakasat Reskrim Kompol Bayu Indra, kejadiannya pada Senin, sekitar pukul 07.00 WIB, Adi S bertugas mengantarkan anak korban ke sekolah di salah satu SMP di Surabaya menggunakan mobil Suzuki X-Over bernomor polisi L 1586 KT.
Lalu, tersangka justru tidak kembali ke rumah melainkan pergi tanpa izin korban sambil membawa mobil X-Over Suzuki tersebut.
"Pelaku kemudian menjual mobil tersebut kepada RH (DPO) seharga Rp 20 juta di sekitar daerah Madura", kata Bayu Indra.
Bayu menambahkan bahwa, tersangka ditangkap setelah korbannya melaporkan kepada polisi. Sedangkan tersangka Rido F sebagai perantara penjualan mendapat keuntungan Rp 700 ribu. Tersangka Adi S sendiri juga sudah mendapat komisi sebesar Rp 1 juta.
Maka, sebagai barang bukti pihak Polrestabes Surabaya mengamankan keuntungan dari kedua tersangka penggelapan mobil tersebut berupa uang senilai total Rp 1,7 juta.
Saat ini, kedua tersangka mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya karena melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.