Polisi Pembunuh Serdadu di Polman Divonis Penjara 10 Tahun

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa pembunuhan tentara di Polewali Mandar itu langsung menyatakan upaya banding.

oleh Eka Hakim diperbarui 14 Des 2016, 21:33 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 21:33 WIB
Pembunuhan Prada Yuliadi
Sidang pembacaan vonis terhadap Briptu Caswan Abdullah, terdakwa pembunuhan Prada Yuliadi di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Briptu Caswan Abdullah, terdakwa kasus pembunuhan Prada Yuliadi, divonis hukuman 10 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang selama 12 tahun penjara.

"Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan dinyatakan tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Kristijan Purwandono Djati di ruang sidang utama PN Makassar, Rabu (14/12/2016).

Menurut Kristijan, hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya telah menghilangkan nyawa orang lain dan tidak pernah mempertanyakan nasib keluarga korban. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa berperilaku sopan dan aktif dalam mengikuti persidangan.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Amrullah, langsung menyatakan upaya banding. Menurut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Bahwa terdakwa berada di TKP (tempat kejadian perkara) dalam rangka tugas diserta surat tugas, sehingga penggunaan senjata resmi. Dan dalam keadaan membela diri, sehingga putusan hakim sangat berat," ujar dia kepada Liputan6.com saat ditemui usai sidang pembacaan putusan digelar.

Secara terpisah, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugiharto mengatakan, pihaknya belum dapat memutuskan untuk menanggapi upaya banding yang langsung diajukan oleh terdakwa atas putusan hakim tadi.

"Kami pikir-pikir dahulu meski vonis jatuhnya di bawah tuntutan yang kami berikan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) tersebut.

Adapun korban Prada Yuliadi, anggota Kompi Senapan B Yonif 721/Andi Makkasau, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tewas dalam bentrokan dengan aparat Polres Polman di arena road race Kelurahan Manding, Minggu sore, 30 Agustus 2015.

Kronologi Kasus

Sebelumnya terjadi perkelahian antara Bripda Ambo Sikki, anggota Patmor Polres Polman, dengan seorang anggota TNI di Majene pada Minggu siang. Kejadian dipicu ketika seorang petugas keamanan menegur penonton yang juga teman anggota TNI yang berada di area lintasan balapan.

Namun anggota TNI yang berada di tempat itu tersinggung dan memperkenalkan dirinya jika ia anggota TNI. Akibatnya, perkelahian tak terelakkan. Kapolres Polman AKBP Agung Adi Kurniawan kemudian memediasi kedua belah pihak dan akhirnya terjadi perdamaian.

Namun pada pukul 16.00 Wita, di tempat yang sama terjadi lagi keributan antara anggota 721/Makasau. Dalam peristiwa itu, terjadi penembakan terhadap anggota Kompi Senapan B Yonif 721/Makkasau atas nama Prada Yuliadi.

Aksi itu diduga terkait kesalahpahaman dari anggota Kodim 1401/Majene sebelumnya. Akibat bentrok TNI dan Polri ini, Prada Yuliadi terkena tembakan di bagian perut dan meninggal dunia di tempat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya