Pengasuh Tak Sabar Hadapi Anak Difabel, Polisi Bertindak

Tak hanya dicubit, bocah difabel penderita down syndrome itu juga digigit pengasuh yang tak sabar.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 22 Des 2016, 13:32 WIB
Diterbitkan 22 Des 2016, 13:32 WIB
Pengasuh Tak Sabaran Hadapi Anak Difabel, Polisi Bertindak
Bocah difabel pengidap down syndrome itu dicubit dan digigit pengasuh yang tak sabaran. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Surabaya - Seorang anak bernama M Nizam (4) menjadi korban pengasuh anak yang tidak sabaran berinisial RK alias Yanti. Ia menganiaya anak berkebutuhan khusus akibat down syndrome dengan cara dicubit dan digigit.

Aksi pengasuh akhirnya ketahuan sang majikan. Tak terima, ayah Nizam bernama Abdul Munif, warga Bibis Tandes II, Surabaya Barat itu melaporkannya ke Polsek Lakarsanti.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Muhammad Iqbal menuturkan, kejadian tersebut bermula kala sang anak dititipkan kepada seorang pemilik warung bernama Sulis yang berada di kawasan Jalan Raya Bungkal, Lakarsanti, pada 17 Desember 2016.

"Lalu, Sulis ini menawarkan pekerjaan merawat balita terhadap RK alias Yanti untuk merawat anak tersebut karena ibu korban ini bekerja di luar Jawa, sedangkan ayahnya juga bekerja sebagai sopir travel jurusan Surabaya - Denpasar, jadi sering keluar kota juga," kata Iqbal kepada Liputan6.com, Rabu, 21 Desember 2016.

Tawaran tersebut disambut baik Yanti, begitu pula dengan ayah sang bocah. Belum juga sehari mengasuh, emosi Yanti meledak saat Nizam tak juga mau tidur. Padahal, jarum jam sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB.

"Tapi, si anak tersebut justru rewel dan membuat emosi RK alias Yanti meningkat dan memicu untuk melakukan pencubitan dengan botol minyak *** serta menggigit pipi kiri kanan korban di tempat kos tersangka R K di Jalan Ngemplak, Surabaya," tutur Iqbal.

Akibat tak sabaran, kini Yanti dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Pihak Polrestabes Surabaya juga mengamankan satu botol minyak gosok berukuran 50 ml dan 1 botol minyak kayu putih sebagai barang bukti.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya