Sudah 7 Bulan, Kasus Pembunuhan Mahasiswa FK UMI Masih Gantung

Polisi siapkan alasan belum merampungkan berkas kasus pembunuhan mahasiswa FK UMI, Resky Eviana Syamsul.

oleh Eka Hakim diperbarui 26 Des 2016, 15:32 WIB
Diterbitkan 26 Des 2016, 15:32 WIB
Mahasiswi FK UMI Makassar
Resky Eviana Syamsul, mahasiswi FK UMI Makassar yang meninggal dunia usai mengikuti latihan tanggap bencana medis. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Makassar - Hingga 7 bulan berlalu, kasus tewasnya mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Resky Eviana Syamsul belum tampak ada isyarat dinyatakan rampung.

Bahkan setelah berkas ketiga tersangka dipulangkan pihak kejaksaan karena dinyatakan banyak kekurangan pada 12 Oktober 2016 lalu, penyidik Dit Reskrimum Polda Sulsel belum meneliti ulang pelimpahan berkas tersangka tersebut.

"Masih proses memenuhi petunjuk jaksa. Kita bukannya sengaja memperlambat," kata Kasubdit IV Direktorat Reskrimum Polda Sulsel, Kompol Agung Kanigoto, Jumat, 23 Desember 2016.

Agung mengatakan penyidik hingga saat ini mempelajari lebih dalam apa yang menjadi petunjuk jaksa kemudian akan berusaha memenuhinya dan melimpahkan kembali ke jaksa untuk diteliti ulang.

"Saksi berjumlah 30 orang telah kami periksa dan sedang kita periksa pendalaman lagi pasca adanya petunjuk jaksa," ujar Agung.

Sebelumnya, berkas perkara ketiga tersangka yang telah diajukan penyidik Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diteliti dikembalikan setelah diteliti sekitar Oktober 2016.

Bukannya hanya kurang bukti, jaksa peneliti kala itu juga meminta penyidik Dit Reskrimum Polda Sulsel menyeret pelaku utama dalam kasus tewasnya Rezky dalam kegiatan perpeloncoan tim bantuan medis (TBM) 110 Fakultas Kedokteran di Desa Pao, Kecamatan Tombolok Pao, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu, 4 Juni 2016.

"Sejak berkasnya kita kembalikan karena belum lengkap (P19). Belum ada pelimpahan ulang berkas tersangka ke kami dan sampai saat ini kami masih menunggu pelimpahan ulang dari penyidik kepolisian tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, Jumat (23/12/2016).

Menurut jaksa peneliti, kata Salahuddin, dalam pemberkasan perkara para tersangka masih banyak yang perlu dilengkapi. Salah satunya terkait tak adanya pendalaman penyidikan terhadap pelaku utama sehingga terjadi aksi perpeloncoan yang mengakibatkan korban meregang nyawa.

"Jaksa peneliti menganggap masih perlu dilakukan pemeriksaan ulang terhadap orang-orang yang berpotensi bertanggung jawab dalam perkara ini. Di mana masih ada lagi seseorang yang harus bertanggung jawab terhadap kematian mahasiswa kedokteran itu," ungkap Salahuddin.

Tak sampai di situ, dalam petunjuk jaksa peneliti, lanjut Salahuddin, penyidik Polda Sulsel juga diminta mendalami peran pihak yang paling bertanggung jawab yang dimaksud nantinya jika ditemukan dari pengembangan penyidikan.

‎"Yah, jaksa peneliti meminta perkara ini diungkap secara terang lagi sehingga bisa dideteksi. Karena selain yang sudah ditetapkan tersangka masih ada yang berpeluang dianggap paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Memang pelakunya bukan cuma ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnyai," kata Salahuddin.

Diketahui ketiga tersangka dalam kasus ini masing-masing inisial S, E dan F disangkakan Pasal 359 KUHP tentang perbuatan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati. Di mana ancaman pidana maksimal 5 tahun. Ketiga tersangka berperan sebagai panitia pelaksana kegiatan.

Resky sendiri dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat tiga hari di ruang ICU RS Wahidin Sudirohusodo Makassar karena mengalami luka dalam setelah mengikuti Study Club Tanggap Bencana Medis (TBM) yang digelar UKM Kedokteran di Desa Pao, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu, 4 Juni 2016.

Korban diduga mengalami penganiayaan karena pada tubuh korban, yakni pada lengan kanan dan kiri, serta kepala bagian belakang terdapat luka memar. Resky meninggal dunia pada Selasa, 7 Juni 2016, di ruang ICU RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya