Berkas Perkara Belum Sentuh Otak Tewasnya Mahasiswi UMI Makassar

Jaksa peneliti menganggap berkas perkara para tersangka kematian mahasiswi UMI Makassar banyak yang perlu dilengkapi.

oleh Eka Hakim diperbarui 12 Okt 2016, 20:06 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2016, 20:06 WIB
Mahasiswi FK UMI Makassar
Resky Eviana Syamsul, mahasiswi FK UMI Makassar yang meninggal dunia usai mengikuti latihan tanggap bencana medis. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Makassar - Setelah lama tak terdengar, kasus kematian Resky Evienia Syamsul mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makasssar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memanas.

Berkas perkara ketiga tersangka yang telah diajukan penyidik Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi setempat untuk diteliti akhirnya dikembalikan.

Bukannya hanya kurang bukti, melainkan alasan jaksa peneliti agar penyidik menyeret juga pelaku utama dalam kasus tewasnya mahasiswi UMI Makassar tersebut. Insiden maut ini terjadi dalam kegiatan perpeloncoan Tim Bantuan Medis (TBM) 110 Fakultas Kedokteran di Desa Pao, Kecamatan Tombolok Pao, Kabupaten Gowa, Sulsel, awal Juni 2016.

"Berkasnya kita kembalikan belum lengkap (P19)," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Salahuddin, Rabu (12/10/2016).

Menurut Salahudin, jaksa peneliti menganggap berkas perkara para tersangka masih banyak yang perlu dilengkapi. Satu di antaranya terkait tak adanya pendalaman penyidikan terhadap pelaku utama, sehingga terjadi aksi perpeloncohan yang mengakibatkan korban meregang nyawa.

"Jaksa peneliti menganggap masih perlu dilakukan pemeriksaan ulang terhadap orang-orang yang berpotensi bertanggung jawab dalam perkara ini. Di mana masih ada lagi seseorang yang harus bertanggung jawab terhadap kematian mahasiswa kedokteran itu," Salahuddin membeberkan.

Merujuk petunjuk jaksa peneliti, menurut Salahuddin, penyidik Polda Sulsel juga diminta mendalami peran pihak yang paling bertanggung jawab bila ditemukan dari pengembangan penyidikan.

"Ya, jaksa peneliti meminta perkara ini diungkap secara terang lagi, sehingga bisa dideteksi. Karena selain yang sudah ditetapkan tersangka masih ada yang berpeluang dianggap paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Memang pelakunya bukan cuma ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya," ujar Salahuddin.

Ketiga tersangka dalam kasus tewasnya Resky masing-masing berinisial S, E, dan F disangkakan Pasal 359 KUHP tentang perbuatan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Ketiga tersangka berperan sebagai panitia pelaksana kegiatan.

Resky Eviana Syamsul, mahasiswi FK UMI Makassar yang meninggal dunia usai mengikuti latihan tanggap bencana medis. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Resky dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat tiga hari di ruang ICU RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar, karena mengalami luka dalam setelah mengikuti kegiatan Tanggap Bencana Medis (TBM) yang digelar UKM Kedokteran di Desa Pao, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu, 4 Juni 2016.

Korban diduga mengalami penganiayaan karena pada tubuh korban, yakni pada lengan kanan dan kiri, serta kepala bagian belakang terdapat luka memar. Mahasiswi UMI Makassar itu meninggal dunia pada Selasa, 7 Juni 2016, di ruang ICU RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya