Alasan 3 Tersangka Kematian Mahasiswi UMI Makassar Mangkir

Ketiganya disangka lalai dalam menjalankan tugas sehingga seorang mahasiswi UMI meninggal dunia usai kegiatan mahasiswa.

oleh Eka Hakim diperbarui 27 Jul 2016, 22:03 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2016, 22:03 WIB
Mahasiswi FK UMI Makassar
Resky Eviana Syamsul, mahasiswi FK UMI Makassar yang meninggal dunia usai mengikuti latihan tanggap bencana medis. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Makassar - Tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Rezki Elviana Syamsul (22), mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (FK UMI) Makassar, tak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sulsel hari ini.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Sulsel Kombes Erwin Zadma, ketiga tersangka kasus kematian mahasiswi UMI Makassar yang berinisial S, E dan K tak menghadiri panggilan karena sedang mengikuti ujian final di kampusnya yang sedang berlangsung hari ini.

"Panggilan berikutnya kita layangkan Senin, 1 Agustus 2016, karena hari ini yang bersangkutan tak bisa hadiri pemeriksaannya karena sedang ikuti ujian," ucap Erwin di Makassar, Rabu (27/7/2016).

Jika nantinya pada panggilan berikutnya atau panggilan kedua, ketiga tersangka kembali tak hadir, menurut Erwin, polisi akan menjemput paksa sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP).

"Tapi kita yakin mereka akan penuhi panggilan berikutnya, karena kegiatan ujian di kampusnya sudah selesai," Erwin menjelaskan.

Ketiga tersangka yang diketahui berperan sebagai panitia, yakni dua perempuan inisial S dan K, serta seorang laki-laki inisial E resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara pada Selasa, 19 Juli 2016.

Ketiganya disangka lalai dalam menjalankan tugas alias berbuat di luar teknis kegiatan yang sebenarnya. Meski ketiga tersangka telah ditetapkan, penyidik Polda Sulsel tetap akan mendalami keterlibatan panitia lainnya dalam kasus yang berujung maut tersebut.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP mengenai perbuatan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Resky Eviana Syamsul, mahasiswi FK UMI Makassar yang meninggal dunia usai mengikuti latihan tanggap bencana medis. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Reski dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat tiga hari di ruang ICU RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar, karena mengalami luka dalam setelah mengikuti kegiatan Tanggap Bencana Medis (TBM) yang digelar UKM Kedokteran di Desa Pao, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu, 4 Juni 2016.

Kejadian nahas berawal dari Jumat, 3 Juni 2016, tepatnya pukul 20.00 Wita saat korban berangkat mengikuti study club TBM Fakultas Kedokteran UMI Makassar menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Esoknya pada Sabtu, 4 Juni 2016, Asriadi, saudara sepupu korban, mendapat informasi jika korban sudah berada di Rumah Sakit Faisal Makassar dalam kondisi tak sadarkan diri.

Korban diduga mengalami penganiayaan karena pada tubuhnya, yakni pada lengan kanan dan kiri, serta kepala bagian belakang terdapat luka memar. Mahasiswi UMI Makassar ini meninggal dunia pada Selasa, 7 Juni 2016, di ruang ICU RS Wahidin Sudirohusodo.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya