Kenaikan Biaya BPKB Bikin Pengusaha Mobil Bekas Galau

Pajak dan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor (SKB) naik hampir tiga kali lipat.

oleh Ahmad Yusran diperbarui 05 Jan 2017, 19:44 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2017, 19:44 WIB
Biaya Urus Surat Kendaraan Naik, Pebisnis Mobil Bekas Cemas
Kebijakan pemerintah itu membuat ratusan pelaku bisnis mobil bekas di Kota Makassar harap-harap cemas terkait penyesuaian harga. (Liputan6.com?Ahmad Yusran).

Liputan6.com, Makassar - Para pebisnis jual beli mobil bekas di Makassar, Sulawesi Selatan, saat ini tengah cemas. Pasalnya, pajak dan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor (SKB) naik mencapai 100 persen.

Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang akan mulai berlaku serentak pada Jumat 6 Januari 2016 di seluruh Indonesia. Kebijakan pemerintah itu yang membuat ratusan pelaku bisnis mobil bekas di Kota Makassar harap-harap cemas terkait penyesuaian harga mobil yang akan dipasarkan.

"Yang sangat merasakan dampak pemberlakuan pajak dan biaya tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor terkait PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah pengusaha mobil bekas yang miliki showroom di Kota Makassar," ucap Arman, seorang pebisnis mobil bekas kepada Liputan6.com, Kamis (5/1/2016).

Menurut Arman, hal yang sangat terasa, yakni penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan atau mutasi roda empat naik lebih dari tiga kali lipat. Dari yang sebelumnya Rp 100.000, kini dikenakan biaya Rp 375.000.

Kebijakan baru melalui PP tersebut, kata Arman, kini sudah mulai disosialisasikan di tempat-tempat pelayanan umum, seperti di pelayanan SIM, pelayanan BPKB dan kantor Samsat. Bahkan, peraturan baru soal biaya itu juga menjadi perbincang antara pebisnis mobil bekas.

"Jadi pergunjingan pengusaha mobil bekas yang bikin pikiran jadi galau," ujar dia.

Sementara itu, staf pembiayaan WOM Finance Cabang Makassar Ulli mengaku, pemberlakuan PP Nomor 60 Tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. PP itu mengatur adanya perubahan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya berkaitan dengan kendaraan bermotor.

"Dana yang masuk ke negara itu (dari biaya pengurusan) akan kembali lagi untuk pelayanan masyarakat. Kalau kami di pembiayaan tidak masalah dengan adanya PP baru tersebut," ucap Ulli.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya