Liputan6.com, Pekanbaru - Meski sudah harus bertugas sejak Rabu, 4 Januari 2017 (4/1/2017), Dora Natalia Singarimbun baru akan aktif bekerja pada Senin, 9 Januari 2017. Dia mengajukan cuti untuk menjemput anak-anaknya di Jakarta.
Bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru setelah pindah dari Mahkamah Agung, Dora ditempatkan sebagai staf di Bagian Perencanaan dan Informasi Teknologi Sub Tata Usaha.
Menurut Humas PTUN Pekanbaru Yusuf Ngongo, selama bertugas di Kota Bertuah Dora tidak akan memperoleh remunerasi atau tunjangan lainnya selama 12 bulan.
"Hal itu merupakan sanksi dari MA. Berlaku tahun ini, sejak Januari sampai Desember," kata Yusuf, Jumat (6/1/2017).
Yusuf menyebutkan, Dora dipindahtugaskan dari Mahkamah Agung ke PTUN Pekanbaru melalui surat keputusan nomor 04/BUA/HD/.03.1/12/2016 tertanggal 29 Desember 2016. "Sekarang masih cuti karena mengurus kepindahan dan menjemput keluarganya," ujar Yusuf.
Baca Juga
Perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Rencana dan Program pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Mahkamah Agung RI ini mencuri perhatian publik ketika memarahi anggota polisi lalu lintas bernama Aiptu Sutisna di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, pada Selasa, 13 Desember 2016.
Selain memarahi Aiptu Sutisna, Dora yang kala itu mengaku bekerja di MA semakin emosi dan berupaya menganiaya hingga menarik seragam Aiptu Sutisna. Bahkan, Dora mengambil ponsel dan menyuruh Sutisna mengambilnya di kantor MA.
Namun, keduanya telah berdamai dan Aiptu Sutisna mencabut mencabut laporannya. Bahkan, Aiptu Sutisna mendapatkan langsung penghargaan dari Kapolda Metropolitan Jakarta Raya, Irjen M. Iriawan.