Tugas Baru bagi Dora Singarimbun di PTUN Pekanbaru

Dora Natalia Singarimbun, pegawai MA yang dimutasi gara-gara mencakar polisi, baru bertugas di PTUN Pekanbaru pada 2017.

oleh M Syukur diperbarui 01 Jan 2017, 11:07 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2017, 11:07 WIB

Liputan6.com, Pekanbaru - Dora Natalia Singarimbun dipindahkan Mahkamah Agung ke tempat tugas barunya di Pengadilan Tata Usaha Negera Pekanbaru. Hanya saja, perempuan yang sempat bersitegang dengan Aiptu Sutisna ini belum bertugas sejak pernyataan pemindahannya.

Sekretaris PTUN Pekanbaru Indra menyebut pihaknya belum menerima SK pemindahan Dora ke Pekanbaru. Meski demikian, dia menyebut SK itu segera datang pada tahun depan.

"SK pemindahan belum diterima. Kemungkinan yang bersangkutan mulai bertugas di Pekanbaru pada tahun depan," kata Indra, Jumat, 30 Desember 2016.

Indra menyebut Dora bakal bertugas di bagian sekretariat PTUN Pekanbaru tanpa jabatan. Dora akan berada di bawah dirinya langsung.

Dia menyebut PTUN Pekanbaru pada tahun depan kedatangan pegawai baru. Selain Dora, ada pula pegawai yang akan menjabat sebagai Bagian Humas PTUN Pekanbaru.

"Pegawai yang baru dipindah ini belum masuk. Humas juga diganti, sudah ada penggantinya. Masuk pada tahun depan," kata Indra.

Sebelumnya, Dora menjadi perhatian publik ketika mengamuk kepada petugas Lantas, Aiptu Sutisna. Dora marah karena dirinya akan ditilang petugas ‎dengan dugaan pelanggaran lalu lintas.

Selain mengeluarkan kata-kata dengan nada tinggi, Dora juga menarik baju seragam Aiptu Sutisna hingga robek. Kejadian ini kemudian dilaporkan sang petugas ke kantor kepolisian terdekat.

Dalam perjalanannya, Dora dan Sutisna akhirnya berdamai. Laporan terkait menghalangi petugas saat berdinas dicabut dan Dora tidak diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tak lama kemudian, Mahkamah Agung mengeluarkan pernyataan memutasi Dora ke PTUN Pekanbaru sebagai pegawai biasa alias nonjob. Dia bakal bertugas di Kota Bertuah pada 2017.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya