Liputan6.com, Surabaya - Tiga pekerja seks komersial (PSK) dan muncikari diamankan saat tengah bertransaksi di Hotel Kawasan Kedung Sari Surabaya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menceritakan kronologis penangkapan pada Selasa, 20 Desember 2016 malam itu. Menurut dia, ketiga tersangka itu merupakan jaringan prostitusi online Semarang yang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Tersangka ini ke Surabaya bertujuan justru akan melayani pelanggannya," tutur Shinto, Rabu, 21 Desember 2016.
Advertisement
Baca Juga
Modusnya, kata Shinto, tersangka dengan inisial RZL alias Agus Krisyanto (39) ini menawarkan tiga PSK, yakni berinisial IP, SN, dan SR melalui akun Facebook, baik pribadi maupun via grup Facebook.
"Di Facebook itu, pelanggan bisa memilih orang dengan persyaratan tertentu dan selanjutnya bisa melakukan transaksi di hotel," ujar dia.
Sementara itu, tersangka RZL alias Agus Kristiyanto sebagai muncikarinya mengaku telah menjalankan bisnis prostitusi ini selama 8 bulan melalui beberapa grup Facebook.
"RZL ternyata sudah biasa menjalankan bisnis ini di daerah Semarang, Jawa Tengah," kata Shinto.
Kepada polisi, Agus mengaku kehadirannya di Surabaya hanya untuk mengisi liburan Natal. Ia kebetulan bertemu dengan tiga PSK yang dikenalnya lebih dulu lewat Facebook.
"Nah, melalui akun Facebooknya itu, Agus menawarkan tiga orang PSK kenalannya di grup Facebook tempat berkumpulnya para pelanggan," tutur Shinto.
Berdasarkan pengakuannya, Agus mengunggah foto PSK di grup Facebook dan menawarkan Rp 700 ribu. "Yang tertarik bisa menghubungi lewat PIN BB saya," ujar Agus di hadapan polisi.
Saat tertangkap, tersangka memang tengah mengantarkan tiga PSK sampai ke kamar hotel. Tarif PSK yang dipatok oleh Agus sebesar Rp 700 ribu. Dari tarif itu, tersangka mendapat Rp 200 ribu.
Dari penggerebekan ini, polisi telah mengamankan uang senilai Rp 500 ribu, sejumlah kondom, dan mobil Xenia yang digunakan tersangka menjalankan trafficking di Surabaya.
Tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan paling lama dihukum 15 tahun kurungan penjara serta terjerat pasal 296 KUHP, yakni mempermudah untuk dilakukannya perbuatan cabul dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan.
Â