Kapal Ikan Mengendap-endap Selundupkan 30 Ton BBM

Kapal ikan itu memanfaatkan cuaca buruk untuk menyelundupkan 30 ton bahan bakar minyak (BBM).

oleh Ajang Nurdin diperbarui 09 Jan 2017, 10:32 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2017, 10:32 WIB

Liputan6.com, Batam - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) TNI AL Lantamal IV Tanjung Pinang  kembali mengamankan upaya penyelundupan 30 ton bahan bakar minyak (BBM) pada Minggu dini hari, 8 Januari 2017, di sekitar perairan Pulau Buru, Karimun Kecil, Kepulauan Riau.

Komandan Lantamal IV Laksma TNI Laut S Irawan menjelaskan, penggagalan upaya penyelundupan BBM itu bermula dari kegiatan patroli Tim WFQR dengan menggunakan unsur Patkamla KAL Marapas dengan nomor lambung II-4-65.

"Tim mencurigai adanya pergerakan kapal motor tanpa nama yang melakukan aktivitas di tengah kegelapan malam dan gelombang laut yang cukup tinggi," ujar Irawan dalam keterangan tertulis.

Melihat gelagat yang mencurigakan tersebut, tim WFQR mengejar kapal yang terus melaju untuk melarikan diri dari kejaran petugas. Sesuai dengan standar operasinal prosedur (SOP), tim sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju kapal.

Saat mencapai Pulau Karimun Kecil, kapal berhasil dihentikan dan dikendalikan tim WFQR. Menurut Irawan, para penyelundup BBM adalah pemain lama dan diindikasikan berhubungan dengan sindikat internasional penyelundupan BBM.

Modus yang digunakan oleh para pelaku penyelundup BBM adalah dengan mengambil BBM ilegal dari West OPL dan memindahkan ke kapal ikan yang dimodifikasi. Selanjutnya, BBM dibawa menuju perairan Tanjung Balai Karimun untuk diangkut dengan menggunakan kapal-kapal yang berukuran lebih kecil.

"Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki nama dengan tonase diperkirakan 35-40 GT. Kapal tanpa nama berlayar dari Tanjung Balai Karimun dengan tujuan perairan Pulau Karimun Kecil, berbendera Indonesia dengan nahkoda berinisial IB serta tiga orang ABK yaitu YR, EP dan BG," tutur Irawan.

Pemilik kapal, kata dia, berinisial I yang merupakan warga Pulau Buru Tanjung Balai Karimun. Setelah diperiksa, kapal tersebut melanggar sejumlah aturan, di antaranya kapal berlayar tanpa dilengkapi Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB), tidak dilengkapi dengan dokumen muatan (manifes) kapal dan kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen pelayaran.

Menurut Danlantamal IV, penyelundupan BBM kali ini berbeda. Jika biasanya BBM diselundupkan ke luar negeri, penyelundup kali ini akan membawa masuk ke Indonesia. Para pelaku sengaja menggunakan kapal ikan berukuran kecil yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM guna mengelabui petugas.

Kapal beserta seluruh ABK dan muatan selanjutnya dibawa menuju Dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut di bawah pengawalan tim WFQR Lantamal IV.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya