Liputan6.com, Surabaya - Dimas Kanjeng Taat Pribadi segera menghadapi meja hijau. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera menuturkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) segera menyerahkan 2 berkas kasus Dimas Kanjeng kepada Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Kami akan segera melakukan pelimpahan tahap dua, penyerahan tersangka Taat Pribadi dan barang bukti untuk perkara pembunuhan sekaligus penipuannya," ucap Barung saat dikonfirmasi Liputan6.com terkait perkembangan kasus Dimas Kanjeng di Surabaya, Rabu (11/1/2017).
Penyerahan tahap kedua tersebut akan dilaksanakan oleh penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim pada Kamis, 19 Januari 2017, pekan depan. "Kalau berkasnya sudah dinyatakan P21 atau sempurna atau lengkap, maka tinggal tahap duanya saja," Barung menegaskan.
Barung menjelaskan, selain pembunuhan dan penipuan, Dimas Kanjeng bersama rekannya yaitu tersangka Vijay dan Karmawi juga akan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, untuk kasus TPPU, masih dalam tahap penyidikan.
Baca Juga
Hanya saja, Barung mengakui ada beberapa hambatan mengenai kasus TPPU tersangka Dimas Kanjeng dan kawan-kawan. Di antaranya adalah menelusuri dan menilai aset-asetnya, karena ada sekitar 37 aset dan tersebar di mana-mana. Makanya, kami akan gandeng saksi ahli Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK," kata Barung.
Menurut Barung, penyidik juga sudah meminta second opinion atau pendapat pembanding dari lembaga penilai aset mengenai kasus TPPU itu. "Tetapi, kami tetap membutuhkan PPATK."
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan murid-muridnya menjadi sorotan publik setelah ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di padepokan yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Polisi lalu menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka otak pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang.
Korban penipuan Dimas Kanjeng dengan modus penggandaan uang diduga mencapai puluhan ribu orang. Total kerugian korban diperkirakan ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan.
Advertisement
Pihak Dimas Kanjeng sempat mengajukan sidang praperadilan. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono menolak permohonan praperadilan yang diajukan penasihat hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi selaku tersangka kasus pembunuhan, penipuan, penggelapan, dan penggandaan uang dalam persidangan.
"Penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum, sehingga permohonan praperadilan haruslah ditolak," kata Sigit Sutriono saat membacakan amar putusan terkait permohonan praperadilan pihak Dimas Kanjeng di Ruang Candra PN Surabaya, Jawa Timur, Senin, 28 November 2016.