6 Kisah Dimas Kanjeng yang Diburu Netizen

Apa saja kisah terkait Dimas Kanjeng yang paling dicari para pembaca?

oleh Dian Kurniawan diperbarui 27 Des 2016, 16:02 WIB
Diterbitkan 27 Des 2016, 16:02 WIB
Top 3: Jawaban "Ajaib" Pengikut Dimas Kanjeng yang Mengejutkan
Dimas Kanjeng mampu mengembalikan uang milik santri padepokan jika diminta.

Liputan6.com, Surabaya - Dimas Kanjeng Taat Pribadi (46), salah satu sosok fenomenal sepanjang 2016. Pria ini menjadi sorotan publik setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menangkapnya di Padepokan Dimas Kanjeng, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo pada 22 September 2016.

Begitu namanya mencuat karena kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, netizen pun berburu informasi terkait lelaki ini. Pasalnya, penipuan yang dilakukannya tidaklah kecil. Dia bisa meraup miliaran rupiah dari aksinya yang tak masuk akal itu.

Berikut adalah enam kisah terkait Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang banyak diburu pembaca setia Liputan6.com sepanjang tahun 2016 :

1. Banyak Utang, Warga Tak Mampu Probolinggo Enggan ke Dimas Kanjeng

Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menuturkan warga tak mampu di wilayah Probolinggo, Jawa Timur, tidak tertarik menggunakan jasa Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk menggandakan uang mereka.

Mensos menegaskan keluarga yang masuk kategori tujuh persen status sosial ekonomi terendah itu tidak ada yang tertarik menggandakan uangnya.

"Tapi, yang punya uang miliaran yang justru kena gravitasinya Dimas Kanjeng," ujar Khofifah. Selengkapnya...

2. Warga Keturunan India Diduga Bantu Penipuan Dimas Kanjeng

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap warga keturunan India SP Ramanathan (34) alias Vijay yang berdomisili di Tomang, Jakarta Barat. Vijay diduga turut serta dalam kasus penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

"Yang bersangkutan kita amankan dan kita tahan karena diduga turut serta terkait kasus penipuan, menerima aliran dana dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Liputan6.com.

Saat ditangkap, tersangka yang dianggap Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai direktur operasional perusahaan emas batangan di Jakarta tidak bisa berkilah, karena telah disebut namanya oleh tersangka Suryono.

"Pengiriman uang itu juga atas perintah tersangka utama penipuan dengan modus penggandaan uang Taat Pribadi," ucap Argo.

Selengkapnya...

Peran Warga Keturunan India Tersangka Baru Kasus Dimas Kanjeng

Bukan Kiai, Ternyata Ini Profesi Asli 7 Mahaguru Dimas Kanjeng
Bukan kiai asli, ternyata latar belakang kehidupan mahaguru Dimas Kanjeng Taat Pribadi dulunya sangat memprihatinkan. (Liputan6 Petang SCTV)

3. Peran Warga Keturunan India Tersangka Baru Kasus Dimas Kanjeng

Polda Jawa Timur menetapkan SP Ramanathan alias Vijay (34) asal Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Kepada penyidik, ia mengaku ditugasi untuk menggelar acara di Jakarta dan mencari mahaguru.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono mengatakan pada pertemuan di hotel yang dihadiri para pengikut Taat Pribadi, tersangka Vijay merencanakan acara tersebut seolah-olah dihadiri pihak bank yang bekerja sama dengannya.

"Padahal, orang yang diberi seragam bank dan hadir di hadapan masyarakat hanya orang biasa," kata dia.

Selain merancang acara, Argo menjelaskan tersangka Vijay juga berperan mencari tujuh orang yang diangkat sebagai mahaguru oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Selengkapnya...

4. Identitas Asli 7 Mahaguru Sewaan Dimas Kanjeng

Tim penyidik Polda Jawa Timur yang berangkat ke Jakarta berhasil menangkap tujuh mahaguru sewaan Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada Minggu pagi, 6 November 2016.

Ketujuh mahaguru dari Taat Pribadi yang ditangkap itu adalah Ratim alias Abah Abdurrohman, Abdul Karim alias Abah Sulaiman Agung, Murjang alias Abah Naga Sosro, Marno alias Abah Kholil, Acep alias Abah Kalijogo, Sadeli Alias Entong dan Sutarno alias Abah Sutarto.

"Tujuh mahaguru itu direkrut Vijay atas perintah Taat Pribadi. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap, ada yang jadi gelandangan dan penjual kopi," tutur Argo kepada Liputan6.com.

Argo menerangkan, ketujuh mahaguru itu tinggal di rumah-rumah petak kawasan Tomang, Jakarta Barat. Mereka sengaja direkrut untuk mengelabui para pengikut Taat Pribadi supaya tertarik bergabung dan menyetorkan uangnya ke Taat Pribadi.

Selengkapnya...

Penyedia Bolpoin Dimas Kanjeng Tambah Deretan Tersangka Penipuan

Hakim Sidang Praperadilan Usir Kuasa Hukum Dimas Kanjeng
Pembacaan jawaban pihak termohon tanpa dihadiri seorang pun kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

5. Penyedia Bolpoin Dimas Kanjeng Tambah Deretan Tersangka Penipuan

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ahmad Zubairi, penyedia bolpoin laduni, perhiasan palsu, dan aksesoris lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Kedelapan tersangka itu adalah Dimas Kanjeng Taat Pribadi, SP Maranata alias Vijay, Karmawi, Mishal Budianto alias Sahal, Karimullah, Suparman, Suryono, dan Ahmad Zubairi.

"Tersangka AZ ditugasi tersangka TP untuk menyediakan bolpoin laduni, cincin, dan perhiasan emas palsu. Setiap kali membeli barang-barang itu, TP memberi uang AZ Rp 200 juta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono. Selengkapnya...

6. Hakim Sidang Praperadilan Usir Kuasa Hukum Dimas Kanjeng

Sidang permohonan praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkait kasus penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Abdul Gani kembali digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang yang sempat tertunda pada Senin kemarin dipercepat dengan agenda pembacaan materi praperadilan pemohon dan jawaban oleh pihak Polda Jawa Timur selaku termohon.

Belum sempat membacakan materi permohonan praperadilan, hakim tunggal Sigit Sutrisno mengusir satu dari dua kuasa hukum Dimas Kanjeng bernama Irwan Saban yang menghadiri persidangan.

"Di dalam persidangan tidak ada walk out, tetapi kalau mau keluar meninggalkan sidang, silakan," ujar hakim tunggal Sigit Sutrisno. Selengkapnya...

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya