Liputan6.com, Kupang - Berkas tersangka pengirim foto bugil ke istri polisi, Yulius Marcelu Koko dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam waktu dekat, ia segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang.
"Berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas pada pekan kemarin. Maka setelah kita rampungkan berkas, kita langsung lakukan pelimpahan tahap dua," kata Kasatreskrim Polres Kupang Kota AKP Lalu Musti Ali.
Kasi Pidum Kejari Kota Kupang Ihsan Asri mengaku sudah menerima pelimpahan berkas tersangka Yulius Marcelus Koko yang tersandung kasus penyebaran foto porno. Selanjutnya, kata dia, jaksa penuntut umum akan siapkan dakwaan.
"Paling lambat, pekan depan berkas sudah harus kita serahkan lagi ke PN Klas 1A Kupang," ujar Ihsan.
Jika berkas tersangka sudah dilimpahkan ke PN Klas 1A Kupang, pihaknya tinggal menunnggu penetapan waktu persidangan bagi tersangka. "Yang pasti, kita siap menghadirkan para saksi selama sidang digelar," kata Ihsan.
Yulius Marcelus Koko (27), warga kelurahan Liliba, RT 21/11, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya. Pria yang berstatus PNS pada Rumah Sakit Siloam Kupang mengirim foto bugil ke EDY, istri seorang anggota polisi.
Baca Juga
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Lalu Musti Ali, mengatakan kejadian berawal ketika pelaku mengirim foto bugil dirinya melalui pesan di media sosial. Bahkan, pelaku juga mengajak korban untuk chat sex pada Sabtu, 7 Januari 2017.
"Foto yang dikirim pelaku menggunakan akun Facebook palsu atas nama Radja Jimmy, tetapi korban tidak menggubrisnya," ujar Lalu kepada Liputan6.com, Selasa, 10 Januari 2017.
Istri polisi itu lalu mengadu ke suaminya. Pada Minggu, 8 Januari 2017, sekitar pukul 23.50 Wita, suami korban mengajak pelaku untuk chatting di pesan Facebook dengan tujuan untuk menjebak dan menangkap pelaku.
"Suami korban mengundang pelaku untuk ketemuan di rumah korban yang berada di BTN Kolhua Blok F 5," ujar Lalu.
Yulius saat itu juga datang ke rumah korban dengan niat untuk bertemu. Saat tiba, PNS cabul itu langsung ditangkap suami korban. "Pelaku kemudian diamankan di Polsek Maulafa," kata Lalu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 4 ayat (1) KUHP tentang pornografi dengan ancaman enam tahun penjara.