Digugat 3 Anak Kandung, Ibu di Baubau Tetap Sayang

Tiga anak di Baubau menggugat ibu kandung soal warisan.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Apr 2017, 08:00 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2017, 08:00 WIB
Ilustrasi Sosok Ibu
Ibu juga memerlukan dukungan dari orang-orang terdekatnya (Ilustrasi: My Essay Point)

Liputan6.com, Baubau - Tiga orang anak inisial AS (32), NS (30), dan PW (22) menggugat ibu kandung di Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara karena masalah warisan. Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum penggugat terigistrasi Nomor 163/PDTG/2017/PA Baubau.

"Jadi betul ada anak gugat ibu kandung, itu bukan persoalan harta gono-gini tapi harta waris. Sidang pertamanya baru digelar 6 April 2017 dan dihadiri kedua belah pihak," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Baubau, Mushlih, di Baubau, Kamis 13 April 2017, dilansir Antara.

Dia mengatakan, sidang perdana itu mediator yang ditunjuk masih merencanakan melakukan proses mediasi. Hasilnya nanti mediator akan menyampaikan pada persidangan berikutnya apakah mediasi berhasil atau tidak.

"Kalau mediasi berhasil dibuatkan laporan dengan ketetapan, tapi kalau tidak berhasil kita lanjutkan perkaranya. Untuk sidang selanjutnya digelar 20 April 2017 dengan agenda menyampaikan hasil mediasi, " katanya.

Bila nanti dalam proses mediasi terjadi kesepakatan maka akan dibuatkan akte perdamaian dan dituangkan dalam putusan, tetapi kalau tidak ada kesepakatan maka akan masuk dalam pokok perkara.

"Jadi ini belum masuk pada pokok perkara masih pada wilayah mediasi atau mendamaikan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang terbaik antara anak dan ibu kandung," ujarnya.

Dia menjelaskan masalah yang digugat adalah persoalan harta yang ditinggal oleh ayah kandungnya yang dikuasai oleh ibu kandungnya secara keseluruhan. Sebagai anak dan memiliki hak ahli waris mengajukan gugatan.

"Ada beberapa poin yang digugat, diantaranya masalah tanah, satu unit kendaraan roda empat, empat unit sepeda motor, dan pencairan uang di bank Rp1 milyar," ujar hakim yang menangani kasus itu.

Sementara, Fariani (51) ibu kandung ketiga anak itu mengatakan, ketiga anaknya mengggugat karena ingin menguasai sejumlah harta bersama suaminya almarhum Ipda Matta. Harta itu diantaranya, tanah, rumah, mobil, dan sepeda motor.

"Sedih sekali, kecewa, malu kok anak yang saya lahirkan sendiri menggugat harta di saat saya masih hidup. Seberapa besar letak kesalahan sehingga anak saya tega menggugat,"ujarnya.

Padahal, kata dia, sudah berencana akan membagikan harta-harta hasil jerih payahnya bersama suami kepada empat anaknya namun itu memerlukan proses yang tidak cepat.

"Sebenarnya saya tetap akan bagikan mereka punya hak. Menjual tanah, rumah tidak semudah gula-gula. Tapi mereka tidak sabar maunya yang jadinya saja," katanya.

Walaupun kecewa, Fariani menuturkan, tetap akan mendoakan kebaikan buat ketiga anaknya itu. "Saya tetap doakan mereka bisa berubah dan sabar. Tidak ada ibu kandung yang mendoakan anaknya yang buruk-buruk," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya