Lepas Tersangka Penipuan Rp 3,3 M, Polisi Pusing Tangkap Kembali

Padahal, penyidik Polda Riau mengetahui alamat tersangka kasus penipuan dan keluarganya.

oleh M Syukur diperbarui 09 Mei 2017, 20:01 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 20:01 WIB
Awas! Jangan Sampai Kamu Kena 4 Modus Penipuan Kartu Kredit Ini
Ilustrasi penipuan uang.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kinerja penyidik Subdit III Reskrimum Polda Riau mendapat sorotan dari korban penipuan dengan kerugian Rp 3,3 miliar. Tersangka yang awalnya ditangkap pada akhir Desember 2016, dilepas dengan jaminan. Namun, sang tersangka kemudian ditetapkan menjadi buronan karena tak kunjung melapor.

Hanya saja sejak ditetapkan buron pada 25 April 2017, pelaku bernama Yusri Antoni Wijaya tidak ditangkap meski alamatnya diketahui. Korban bernama Mara Langit dibuat bolak-balik menanyakan perkembangan kasusnya, tapi hasilnya nihil.

"(Tersangka) di Medan tinggalnya, keluarganya juga di situ, tidak juga tertangkap sampai sekarang. Saya percaya sama polisi, tapi hasilnya belum ada," ucap Mara di Pekanbaru, Selasa (9/5/2017) siang.

Desakan Mara ini beralasan. Selain kepastian hukum, ia harus menanggung bunga bank setiap bulannya hingga Rp 50 juta dari kasus penipuan itu. Sebab, uang itu merupakan pinjaman kerja sama dengan sebuah perusahaan sawit.

Dan sejak tertipu, menurut Mara, usaha penjualan cernel atau inti buah sawit tidak berjalan. Perusahaan tempat menjalin kerja sama selama ini bahkan memasukkan perusahaannya ke daftar hitam.

"Makanya harus ada kepastian hukum kasus ini, pelakunya ditangkap dan disidang. Biar terang semuanya," ujar Mara.

Kronologi Kasus

Mara menjelaskan, kasus ini berawal ketika dirinya berkenalan dengan Yusri dan Taufik serta ditawarkan bisnis cernel. Tiga kali menjalin kerja sama, transfer uang dari Mara ke Yusri dan rekannya untuk menyediakan cernel dari Medan, Sumatera Utara berjalan lancar.

Uang pembelian ditransfer ke Bank Mayapada oleh korban. Hanya saja memasuki kerja sama keempat, di mana korban sudah mentransfer uang Rp 1,2 miliar lebih, pasokan cernel tersendat. Korban maklum karena persediaan terputus dan pelaku bisa menyediakan separuhnya.

"Pada kontrak selanjutnya, tidak ada pengiriman barang. Padahal uang sudah dikirim Rp 1,6 miliar. Pelaku mulai susah dihubungi, hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Riau pada pertengahan Agustus 2016," kata Mara.

Dalam penyidikan, Yusri ditetapkan sebagai tersangka, tapi Taufik selamat. Pada Desember 2016, Yusri ditahan penyidik terkait statusnya. Hanya saja dia dijamin oleh pria bernama Tauzan dan tersangka dilepas.

Beberapa hari dalam jaminan, Taufik menghilang. Sang penjamin kehilangan kontak dan membuat korban berulang kali menanyakan kasusnya ke polisi karena tak berjalan.

"Malah saat itu, penyidik bilang kasusnya dipelajari lagi, barang bukti dicari lagi. Padahal kan sudah tersangka. Saya pertanyakan terus hingga Direktur Reskrimum yang baru menerbitkan surat penetapan buronan atau DPO pada 25 April, tapi sampai sekarang belum tertangkap," sebut Mara.

Apakah penyidik "bermain" dalam kasus ini, Mara tidak mau berandai-andai. Kepercayaannya kepada Polri membuat dirinya berharap kasus ini cepat selesai karena harus menanggung kerugian Rp 3,3 miliar.

"Jumlah itu dihitung dari Rp 1,2 miliar kontrak keempat. Untuk ini kasusnya juga berjalan di perdata dan ditangani pengacara saya Paul Markus. Kemudian kontrak berikutnya Rp 1,6 miliar, ditambah bunga bank yang ditanggung dan pengeluaran lainnya akibat kasus ini," Mara menjelaskan.

Saat dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo menyebut penyidik Subdit III Reskrimum masih mencari keberadaan tersangka.

"Anggota masih di lapangan mengejar tersangka, yang bersangkutan belum tertangkap," kata Guntur.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi jika melihat tersangka kasus penipuan itu karena fotonya sudah disebar sejak ditetapkan sebagai DPO. "Mohon informasikan pada aparat kepolisian terdekat agar bisa dilakukan penangkapan."

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya