Liputan6.com, Parepare - Darmawati, guru mata pelajaran agama di SMAN 3 Parepare, Sulawesi Selatan, ternyata tak hanya menggunakan mukena untuk memukul pundak siswinya, AY. Ia diduga pula menggunakan tangan dan melempar sepatu ke arah kerumunan siswi yang berkeliaran saat waktu salat zuhur tiba.
Hal itu diungkapkan Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Parepare, Syukur Salman. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah mencari tahu kebenaran kronologi kejadian karena setelah insiden mukena itu mencuat karena ada banyak versi cerita yang beredar di masyarakat.
"Ada banyak versi, saya sempat bingung, makanya saya tanya langsung ke bu Darma," ucap Syukur kepada Liputan6.com, Senin (31/7/2017).
Syukur menyebutkan, dari cerita yang didengarnya dari banyak sumber, Darmawati sendiri mengaku bahwa ia menggunakan mukena lalu memukul pundak AY. Ada yang mengatakan bahwa guru agama itu menggunakan tangan lalu memukul kepala AY berkali-kali. Ada pula yang menerangkan bahwa sang guru agama menggunakan sepatu.
Baca Juga
"Jadi tidak ada yang salah, memang benar kalau selain pakai mukena, bu Darma juga pakai tangan dan sepatu," Syukur menerangkan.
Namun, ia mengungkapkan, bila dikatakan Darmawati menggunakan tangan memukul kepala siswinya, hal itu tidak benar. Sebab yang dipukul itu di bagian pundak dan lengan.
"Tidak ada pemukulan di bagian kepala, hanya di bagian bahu, itu pun katanya tidak keras," kata dia.
Syukur menjelaskan pula, soal memukul menggunakan sepatu itu juga tidak benar. Darmawati menggunakan sepatu itu bukan memukul, tapi melempar. "Sepatu itu dilempar ke arah kerumunan siswa yang berkeliaran saat waktu salat zuhur berjemaah tiba, menurut bu Darma tidak ada yang kena lemparan sepatu itu," ia menambahkan.
Syukur menilai, semua tindakan yang dilakukan Darmawati tidak ada yang salah. Menurutnya dia, semua masih dalam batas kewajaran karena hal itu dilakukan demi membangun disiplin akhlak siswa dan siswinya.
"Ini kan demi kebaikan anak didik juga, demi akhlak mereka, agar mereka disiplin. Orangtua mana yang mau melihat anaknya tidak baik, sementara guru itu kan orangtua anak di sekolah," tutur dia.
Ketua IGI Parepare itu juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding di Pengadilan Negeri Parepare. Ia juga berjanji akan mengawal kasus Darmawati atau insiden mukena itu hingga tuntas. Sebab, menurut dia, tidak seharusnya guru dihukum demi mendisiplinkan anak didiknya.
"Jika perlu kita pakai pengacara, kami dari IGI siap patungan untuk membayar pengacara yang bagus. Bendahara IGI pusat juga siap membantu," kata Syukur.
Sebelumnya, Darmawati, guru mata pelajaran agama di SMAN 3 Parepare, Sulawesi Selatan, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Parepare pada Jumat, 28 Juli 2017. Ia dianggap bersalah memukul siswinya yang berinisial AY saat waktu salat zuhur tiba.
Dari informasi yang diperoleh Liputan6.com, kejadian itu terjadi pada Februari 2017 lalu. Saat itu, sejumlah siswi berkeliaran saat masuk waktu salat zuhur.
Darmawati kemudian menegur mereka dengan mengibaskan mukena di pundaknya hingga mengenai AY. Orangtua AY yang menerima laporan dari anaknya tidak terima dan melaporkan insiden mukena tersebut ke pihak kepolisian.
Advertisement
Saksikan video menarik di bawah ini: