Gagalnya Mediasi Kasus Guru Mengibaskan Mukena ke Murid

Guru yang mengibaskan mukena ke muridnya divonis hukuman tiga bulan penjara.

oleh Fauzan diperbarui 30 Jul 2017, 19:00 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2017, 19:00 WIB
Vonis Penjara bagi Guru Agama yang Kibaskan Mukena ke Siswa
Hasil visum menunjukkan kibasan mukena sang guru agama ke siswanya tidak menimbulkan luka fisik apapun. (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Parepare - Sebelum dibawa ke ranah hukum, kasus yang menimpa Darmawati, guru mata pelajaran agama di SMAN 3 Parepare, Sulawesi Selatan, yang mengibaskan mukena ke siswi, AY, pihak sekolah sempat berusaha memediasi antara Darmawati dan orang tua AY. Insiden itu terpicu karena AY berkeliaran saat waktu salat zuhur.

Menurut Kepala SMAN 3 Parepare, Andi Palemmui, usaha mediasi yang dilakukan bersama pihak Komite Sekolah dan ketua Ranting PGRI SMAN 3 Parepare itu selalu menemui jalan buntu.

"Dua bulan kita sudah coba mediasi, tapi tidak ketemu jalan tengah, selalu buntu," kata Andi Palemmui, Sabtu 29 Juli 2017.

Sementara itu, Ansar, Ketua Komite SMAN 3 Parepare mengatakan bahwa sebenarnya pihak orang tua wali dari siswi AY tak menutup pintu untuk berdamai dengan guru mata pelajaran agama itu.

"Sebenarnya orang tua siswa itu mau damai, saya sudah komunikasi dengan dia waktu itu asal Bu Darma mau meminta maaf atas apa yang dilakukannya," terang Ansar.

Terpisah, hal senada diungkapkan ketua Ranting PGRI SMAN 3 Parepare, Asmar. Dia mengatakan bahwa, Darmawati terkesan enggan meminta maaf terhadap apa yang telah dilakukannya, padahal menurut dia masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kita upayakan mediasi itu, namun memang bu Darma tidak mau minta maaf, padahal pihak keluarga siswa itu terbuka asal bu Darma mau minta maaf, dua bulan kita mediasi namun tak ada solusi hingga masalah ini sampai ke Pengadilan," kata Asmar.

Sebelumnya, Darmawati, guru agama di SMAN 3 Parepare, Sulawesi Selatan, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Parepare pada Jumat, 28 Juli 2017. Darmawati dianggap bersalah karena memukul salah seorang siswinya yang berinisial AY saat waktu salat Zuhur tiba.

Dari informasi yang dihimpun Liputan6.com, kejadian itu terjadi pada bulan Februari 2017 lalu, saat itu sejumlah siswi berkeliaran saat masuk waktu salat dzuhur, Darmawati kemudian menegur mereka dan AY salah seorang dari siswi tersebut kena kibasan mukena mililk Darmawati di pundaknya. Orang tua AY yang menerima laporan dari anaknya tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya