Liputan6.com, Selayar - Sepasang muda-mudi di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat perasaan seorang dukun galau. Pasalnya, si dukun terseret pidana usai mengaborsi janin hasil hubungan di luar nikah pasangan remaja tersebut.
Siti Hawang (47), warga Kampung Tanabau, Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar itu tak mengira pekerjaannya sebagai dukun aborsi terbongkar setelah ia menggugurkan kandungan di rahim Ria Agustina (20), warga Jampea, Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Janin yang diaborsi merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, Albertus Darwin (21), warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani mengatakan kasus aborsi tersebut terungkap setelah pihak Polres Kepulauan Selayar menerima laporan dari seorang warga Jalan Matalalang, Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, bernama Andi Aso (40).
Baca Juga
Advertisement
Aso yang diketahui bekerja sebagai sopir di kantor BPJS Kepulauan Selayar itu curiga dengan gerak-gerik Albertus yang berjalan sambil menenteng kantong plastik berwarna hitam dari arah selatan menuju lorong tempat pemakaman umum (TPU).
Aso lalu membuntuti Albertus dari belakang. Tepat di depan lorong masuk ke pemakaman, Aso langsung mengadang Albertus dan memeriksa isi kantong yang dibawanya. Alhasil, ia menemukan sesosok janin dari dalam kantong tersebut.
"Aso lalu melapor ke Polres Selayar dan dari laporannya itu piket Reskrim bersama piket fungsi mendatangi TKP lalu mengamankan Albertus," kata Dicky via telepon, Rabu, 2 Agustus 2017.
Dari pengakuan Albertus, mayat bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, Ria. "Tim lalu bergerak mengamankan Ria di tempat kosannya di Jampea Kec. Pasimasunggu," kata Dicky.
Saat digerebek, Ria terlihat masih kesakitan akibat pendarahan hebat yang dialaminya pasca-aborsi. Polisi lalu mengantar Ria ke Rumah Sakit (RS) KH Hayyung untuk mendapatkan perawatan medis.
"Dari pengakuan Ria, kemudian tim kembali bergerak mendatangi TKP aborsi di Kampung Tanabau, Kel. Bontobangun, Kec. Bontoharu, Kab. Kepulauan Selayar, dan mengamankan seorang dukun yang membantu aborsi, Siti Hawang," ujar Dicky.
Saksikan video menarik di bawah ini: