Janji Polda Gorontalo pada Istri Polisi Korban Buku Nikah Palsu

Istri kedua polisi yang mengaku menjadi korban pemalsuan buku nikah itu sempat mengamuk di kantor Propam Polda Gorontalo.

oleh Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy diperbarui 23 Agu 2017, 19:04 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2017, 19:04 WIB
Janji Polda Gorontalo pada Istri Polisi Korban Buku Nikah Palsu
Istri kedua polisi yang mengaku menjadi korban pemalsuan buku nikah itu sempat mengamuk di kantor Propam Polda Gorontalo. (Liputan6.com/Aldiansyah Mochammad Fachrrurozy)

Liputan6.com, Gorontalo - Polda Gorontalo berjanji akan mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen negara yang melibatkan anggota polisi berinisial MD. Pemalsuan dokumen negara berupa buku nikah tersebut dilaporkan oleh istri kedua MD, Oktavia Poga (27), yang sempat “mengamuk” di Bid Propam Polda Gorontalo pada awal pekan lalu.

"Pada kesempatan ini, saya mewakili Polda Gorontalo membantah keras bahwa kepolisian tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh terduga korban, dalam hal ini Oktavia Poga (27), istri kedua dari oknum anggota Polres Pohuwato, Briptu MD," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono di kantornya, Selasa, 22 Agustus 2017.

Meski begitu, Wahyu mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi. Padahal, Oktavia sudah diminta membuat surat pengaduan ke Ditreskrimum Polda Gorontalo. Surat tersebut akan dijadikan sebagai bahan penyelidikan dalam rangka mengungkap unsur pidana dalam kasus ini.

"Dari pihak perempuan diminta buat pengaduan di Reskrim untuk bahan lidik apakah ada unsur pidana atau tidak, baru nantinya proses lanjut," ujarnya.

Saat ini, ucap Wahyu, ia sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi tuduhan pemalsuan buku nikah itu, termasuk dengan Polres Pohuwato yang menjadi tempat pengabdian anggota polisi yang belakangan diketahui bernama Mahareza Doka itu.

Ia menyebut kasus dugaan pemalsuan buku nikah itu masih dalam tahap penyelidikan.

Dengan adanya aturan baru yang mewajibkan penyerahan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dalam waktu tujuh hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan, Polri harus memperpanjang proses penyelidikan, sehingga suatu menjadi jelas apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.

"Dan dalam meningkatkan ke proses sidik tentu melalui tahapan gelar perkara," katanya.

Oleh sebab itu, Wahyu membantah jika keluhan yang disampaikan istri kedua polisi itu tidak ditindaklanjuti karena terlapor merupakan anggota polisi. "Kapolda sedari awal sudah menekankan, siapa pun pelakunya jika terbukti bersalah maka akan ditindaklanjuti kasusnya, sekali pun itu anggota Polri," katanya.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya