Liputan6.com, Probolinggo - Persidangan kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang dengan terdakwa Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ditunda lantaran pemilik Padepokan Dimas Kanjeng itu mangkir dari jadwal persidangan.
Ketua majelis hakim Basuki Wiyono yang membuka sidang, hanya melangsungkan sidang tak sampai 10 menit. Usai berkonsultasi dengan hakim anggota dan meminta pendapat JPU, majelis lalu memutuskan untuk menunda sidang kasus penggandaan uang Dimas Kanjeng pada Selasa depan.
Mohamad Sholeh, salah satu anggota tim penasihat hukum Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng mengatakan, kliennya tidak bisa dihadirkan ke PN Kraksaan karena mengalami sakit radang tenggorokan dan maag. Selain itu, kondisi kejiwaan Taat pribadi tengah labil, usai vonis 18 tahun penjara dalam sidang kasus pembunuhan sebelumnya.
Ia menjelaskan, Dimas Kanjeng terlihat lemah, pucat, dan lesu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jatim. "Selain sakit radang tenggorokan, klien kami shock dan depresi.
Dari awal, Dimas Kanjeng yakin akan bebas karena merasa tidak bersalah. "Lah kok divonis 18 tahun penjara," ucap Mohamad Sholeh, usai penundaan sidang, di PN Kraksaan, Probolinggo, Selasa (8/8/2017).
Baca Juga
Ketidakhadiran Taat Pribadi ini sudah diketahui oleh tim JPU Kejari Probolinggo. Mereka telah menerima surat keterangan sakit dari tim medis Rutan Medaeng, Sidoarjo, kemarin sore. Namun, dalam surat itu, tidak dijelaskan jenis penyakit yang diderita terdakwa.
"Mudah-mudahan pekan depan terdakwa sudah sehat kembali," kata Dohar Nainggolan, salah satu JPU dari Kejari Probolinggo.
Tapi, menurut dia, jika kembali tidak bisa dihadirkan, terpaksa jaksa menggelar sidang di tempat terdakwa.
Sidang kasus penipuan atau penggandaan uang Dimas Kanjeng ini digelar atas laporan korban Prayitno Suprihadi, warga Jember, pada 2015 lalu. Dalam dugaan penipuan ini, korban mengklaim mengalami kerugian materi sebesar Rp 800 juta.
Sebelumnya, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi oleh Majelis Hakim PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, divonis pidana 18 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono dengan anggota Yudistira Alfian dan M Syafrudin pada Selasa, 1 Agustus 2917. Sebanyak 100 lembar berkas amar putusan dibacakan secara bergantian oleh dua hakim, yakni Basuki Wiyono dan Yudistira Alfian.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah karena telah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Abdul Gani. Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng secara sah terbukti melanggar Pasal 340 juncto 55 KUHP. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan trauma bagi keluarga korban.
Advertisement