Mulai Hari Ini Angkutan Berat Tak Boleh Beroperasi di Jabar

Angkutan berat baru boleh beroperasi lagi pada Senin pekan depan usai momen Idul Adha.

oleh Arie Nugraha Diperbarui 31 Agu 2017, 07:00 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2017, 07:00 WIB
Truk Besar Dibatasi
Kemenhub melarang kendaraan bertonase berat melintas di ruas Tol Pantura.... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang angkutan barang lebih dari tiga sumbu beroperasi selama libur Idul Adha 2017 terhitung sejak Kamis (31/8/2017) hingga Minggu, 3 September 2017. Larangan operasi kendaraan lebih dari tiga sumbu berlaku di jalan nasional baik tol maupun nontol, jalur wisata, dan jalur alternatif.

"Untuk mendukung kelancaran lalu lintas mulai 31 Agustus pukul 12.00 sampai dengan 1 September pukul 12.00 dan tanggal 3 September pukul 06.00-23.59 WIB kendaraan angkutan barang bersumbu lebih dari tiga sumbu dilarang beroperasi," ujar Kadishub Jabar Dedi Taufik, Rabu, 30 Agustus 2017.

Larangan ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Idul Adha.

"Larangan berlaku juga pada truk tempelan, truk gandeng, serta kendaraan kontainer," kata Dedi.

Namun larangan tersebut tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, bahan-bahan pokok, pupuk, susu murni, dan bahan baku ekspor-impor dari lokasi home industri dan ke pelabuhan.

"Untuk angkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat melalui moda darat diberikan prioritas," katanya.

Apabila di lapangan masih ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pengusaha, Dishub Jabar memastikan akan memberi sanksi. "Sanksinya akan disesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

 

 

Promosi 1

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya