Pengusaha Wonosobo Ketahuan Buang Sampah Satu Truk ke Sungai

Sudah buang berkarung-karung sampah ke Sungai Bogowonto, pengusaha Wonosobo itu hanya dikenakan tindak pidana ringan.

oleh Felek Wahyu diperbarui 01 Sep 2017, 20:00 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2017, 20:00 WIB
Pembuang Sampah Wonosobo
Polisi memeriksa sampah yang dibuang pedagang Wonosobo ke sungai (Liputan6.com / Felek Wahyu)

Liputan6.com, Wonosobo - Seorang pria terlihat dengan tenang membuang sampah ke dalam sungai. Dalam video berdurasi satu menit itu tampak pria itu membuang berkarung-karung sampah ke Sungai Bogowonto dari Jembatan Silento, Pacekelan, Wonosobo.

Pria dengan pakaian coklat dan celana panjang selutut itu, membuang sampah yang diangkut dari dalam truk. Kendati telah diingatkan dan tahu direkam warga lain, si pembuang sampah dengan tenang tetap mengambil satu pe rsatu sampah sudah masukan ke dalam karung plastik.

Video itu viral setelah diunggah ke media sosial oleh sejumlah aktivis lingkungan.

"Setelah tahu dari media sosial, kita langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan NI pemilik home industry di Desa Kepil yang biasa mengelola hasil pertanian," kata Kepala Polres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan, melalui Humas Polres Wonosobo, Bripka Nanang Dwi Putro Wibowo.

Dihubungi melalui telepon, Jumat, 1 September 2017, Bripka Nanang mengaku, kendati telah berhasil menangkap NI, pihaknya tidak menahan pengusaha yang biasa membeli hasil bumi untuk kemudian dipasarkan kembali ke sejumlah pasar tradisional itu.

"Kita tidak kenakan penahanan karena pasal yang dikenakan yakni tentang Undang-undang terkait lingkungan hidup dan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo, yakni tindak pidana ringan (Tipiring)," tambahnya.

Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun dalam Perda yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

"Jadi tidak kita kenakan penahanan. Tapi kita kenakan wajib lapor sampai menunggu dilakukannya gelar perkara dengan pihak terkait," ucapnya.

Dari pengakuan NI, pembuangan dilakukan setiap pasaran yakni sekitar lima hari sekali. Dalam sekali buang, bisa saja hanya satu karung tetapi juga bisa mencapai truk.

"Itu sisa-sisa barang dagangan yang tidak bisa dijual. Itu hasil sortiran ada yang busuk ada yang karena kecil jadi tidak bisa dijual," kata NI kepada polisi.

Sebagian barang yang tidak bisa dijal, sambung Ni, tidak jarang diambil tetangga untuk ditanam, kadang dijual di sekitar pabrik. Tapi karena jumlahnya banyak, ada yang dibuang ke sungai.

"Yang dibuang ada ketela, talas, jahe semua barang hasil pertanian," ujarnya.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya