Obat PCC yang Berbahaya Jenis Narkoba Flakka, Benarkah?

Obat PCC yang membuat banyak pelajar tak sadarkan diri hingga dirawat di RSJ itu sengaja dicampurkan ke minuman bersoda hingga miras.

oleh Nanda Perdana PutraFauzan diperbarui 14 Sep 2017, 12:38 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2017, 12:38 WIB
Obat PCC
Ilustrasi Foto Obat PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) (iStockphoto)

Liputan6.com, Kendari - Kabar berjatuhannya korban obat PCC mengundang perhatian warga. Sebuah isu berembus jika obat yang membuat para peminumnya hilang kesadaran itu sebenarnya narkoba jenis Flakka.

Lilly, salah seorang warga Kendari, menyebutkan bahwa warga di kotanya heboh karena kejadian tersebut. "Bagaimana tidak, korbannya banyak dan seperti orang gila. Mana ada lagi anak-anak," kata Lilly kepada Liputan6.com, Kamis (14/9/2017).

Dia menyebutkan, sebagian warga menduga obat terlarang yang dikonsumsi oleh korban merupakan narkoba jenis Flakka. "Banyak yang bilang sama saya kalau itu Flakka. Saya sih belum tahu, tapi kan bisa saja. Apalagi kalau dilihat efeknya mirip," katanya.


Namun, dugaan tersebut dibantah pihak BNN Kota Kendari. Hingga saat ini, pihak BNN Kota Kendari bersama pihak kepolisian masih menyelidiki kasus peredaran obat PCC itu.

"Dari mana bisa simpulkan kalau itu Flakka? Kita saja masih melakukan penyelidikan, tapi dugaan sementara itu adalah obat jenis PCC," kata Murniati, Kepala BNN Kota Kendari, kepada Liputan6.com.

Murniati menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara, obat-obatan yang menyebabkan para korban tidak sadarkan diri telah dicampur ke dalam minuman berenergi, minuman bersoda, hingga minuman beralkohol.  

"Sejumlah korban yang masih sadar kemarin sempat kita interogasi. Mereka mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari sumber yang berbeda, ada dalam bentuk minuman Extra Joss, Ale-ale, bir, whisky, serta tablet," tutur dia.

Saat ini, pihak BNN Provinsi Sulawesi Tenggara bersama aparat kepolisian tengah menyelidiki lebih mendalam terhadap kasus ini. Sejumlah korban, kata dia, telah menyebutkan sejumlah nama yang diduga kuat sebagai penyalur atau pengedar dari obat PCC yang mereka konsumsi.

"Beberapa korban sempat menyebut nama, nah nama-nama yang tersebut itu sedang dicari tahu keberadaannya," kata Murniati.

Untuk menghindari korban obat PCC bertambah, Murniati mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua yang memiliki remaja dan anak-anak agar selalu mengingatkan untuk berhati-hati saat menerima pemberian barang mencurigakan dari orang yang tak dikenal ataupun yang dikenal.

Sebagian korban kini masih dirawat di sejumlah rumah sakit di Kendari, seperti Rumah Sakit Jiwa Kendari, RS Bhayangkara, Rumah Sakit Abunawas, Rumah Sakit Ismoyo, dan Rumah Sakit Bahteramas.

 

 

 

Fungsi Obat PCC

Wujud Obat Terlarang yang Bikin Pelajar Kendari Masuk RSJ
Sebagian pelajar yang mengonsumsi obat terlarang yang bertuliskan PCC itu bahkan sampai harus diikat saat berbaring di RSJ Kendari. (dok. istimewa)

Data BNNK Kendari mencatat sebanyak 61 pasien telah dirawat di sejumlah rumah sakit di Kendari. Mereka mengalami kejang-kejang dan berhalusinasi usai mengonsumsi obat PCC itu.

Dari 61 pasien tersebut, satu orang meninggal. Korban pengguna obat terlarang ini merupakan siswa SD.

Berdasarkan data yang dihimpun pihak BNN Kota Kendari, sebagian besar korban adalah warga BTN Kendari Permai. Mereka mulai dari siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, Mahasiswa hingga pegawai swasta.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari mengatakan kini sedang menyelidiki detail kandungan obat PCC tersebut. Termasuk, bagaimana bisa puluhan pelajar itu dapat mengonsumsi obat-obatan.

"Saya tadi berbicara dengan kepala laboratorium BNN, supaya segera dikoordinasikan dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk mengetahui kandungan yang betul-betul ada di dalam," kata dia di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9/2017).

Kasus tersebut kini ditangani oleh BNNP Sulawesi Tenggara. BNN juga bekerja sama dengan aparat setempat termasuk kepolisian dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Arman menerangkan, pada dasarnya, obat PCC merupakanobat keras dalam dunia kedokteran. Maka itu, obat tersebut tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa obat yang dikonsumsi itu adalah PCC. Itu singkatan dari Paracetamol Caffeine Carisoprodal," tutur Arman.
 
Menurut Arman, obat PCC biasa digunakan untuk penghilang rasa sakit atau pain killer. Sebagian di antaranya digunakan untuk obat sakit jantung. Sebab itu, untuk sementara kandungan obat tersebut tidak masuk kategori narkotika.
 
"Dan bukan sekarang tersebar di tengah masyarakat adalah jenis flakka, bukan. Flakka sendiri itu sangat berbeda dengan kandungan zat atau obat-obat yang dikonsumsi yang terkandung di dalam obat atau pil PCC yang digunakan oleh anak sekolah di Kendari," kata dia.
 
Adapun terkait efek yang ditimbulkan dari pil PCC yang disalahgunakan, antara lain kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit. Namun, fungsi sebenarnya tetap untuk menghilangkan rasa sakit.
 
"Tentu ini tidak bisa dikonsumsi secara sembarangan. Harus dengan izin, harus dengan resep dokter," kata Arman.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya